Tembak 2 Orang, Pelaku Pilih Menyerahkan Diri ke Polisi

Rabu, 06 September 2017 – 12:58 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, MALINAU - Pelaku penembakan terhadap Abdul Samad (60) dan Udha (50) akhirnya menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

“Insiden ini murni tindak pidana yang harus diselesaikan dengan proses hukum,” tutur Kapolres Malinau AKBP Wiwin Firta, Selasa (5/9).

BACA JUGA: Azerbaijan Buka Peluang Berinvestasi di Kalimantan Utara

Dia menambahkan, pelaku menyerahkan diri setelah petugas gabungan melakukan pencarian dan pendekatan ke keluarga.

Iktikad baik dari keluarga membuat pelaku menyerahkan diri tepat pukul 15:00 Wita.

BACA JUGA: Peraih Nilai UN Tertinggi Bakal Kantongi Rp 20 Juta

Hingga tadi malam, proses penyidikan masih terus berlanjut.

“Terkait motif dan perannya kami belum bisa memberikan keterangan karena masih dalam proses. Kami sangat mengapresiasi keluarga yang mendukung proses hukum,” imbuhnya.

BACA JUGA: Program Baru, Rajin Naik Sepeda ke Sekolah Bakal Dapat Hadiah

Sementara itu, Gubernur Kaltara Irianto Lambrie mengatakan, masalah sosial yang terjadi di Malinau adalah tindak kriminal murni.

“Saya monitor setiap hari dari Kesbangpol dan bupati Malinau yang terus melaporkan ke saya,” kata Irianto.

Sebagai kepala daerah, dia mengaku sudah mengkoordinasikan masalah ini dengan pihak-pihak terkait agar segera diselesaikan sesuai jalur hukum pidana.

“Silakan diselesaikan secara hukum dengan menggunakan KUHP. Sebab, menembak orang tentu ada konsekuensi hukumnya,” ujar Irianto.

Untuk diketahui, aksi penembakan terjadi di sebuah lahan kosong di Jalan Sungai Tibu Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Minggu (3/9) sekitar pukul 13.00 wita.

Samad dan Udha yang sedang membersihkan lahan menjadi korban penembakan yang diduga menggunakan senjata jenis penabur.

Terpisah, Komandan Kodim 0910 Malinau Letkol Infantri Yudha Sandi Permana mengatakan, kepemilikan senjata oleh warga sipil memang harus diantisipasi.

“Di dalam aturan yang ada, masyarakat itu tidak diperbolehkan memiliki senjata rakitan dan itu bisa terkena ancaman 12 tahun penjara. Sangat penting bagi pihak-pihak terkait untuk menyosialisasikan aturan ini ke masyarakat,” jelasnya. (ewy/mal/yus/nri/ddq)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Senator Papua Kecam Menkopolhukam Terkait Penembakan di Deiyai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler