jpnn.com, PONOROGO - Diki Yudha Pratama alias Beluk, otak pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Ponorogo, Jatim, ditembak polisi. Timas panas bersarang di betis kaki kanannya.
Pemuda asal Desa Karangjoho, Badegan, itu diamankan di sebuah warung bakso di Mojoagung, Jombang, pada Kamis malam (21/6).
BACA JUGA: Rampas HP Bocah, Pelaku Dapat Hadiah Timah Panas Polisi
Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap pemuda 20 tahun tersebut. Sebab, Beluk sempat mencoba kabur saat akan ditangkap. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan.
Dari keterangan Beluk, petugas turut mengamankan Riski Mardari Eka alias Gendon. Dia dibekuk di rumahnya di Desa Karangan, Badegan, tanpa perlawanan.
BACA JUGA: Balon Udara Bisa Capai Ketinggian 13 KM, Jelas Berbahaya
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Darmawan mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku itu bermula dari laporan Muhammad Vito, korban curas oleh para pelaku pada 9 Juni lalu.
Modusnya, kedua pelaku yang berboncengan naik sepeda motor pura-pura meminta bantuan kepada korban untuk diantarkan ke suatu alamat karena mengaku tidak tahu wilayah Ponorogo. Saat itu kedua pelaku bertemu dengan korban di sebuah minimarket di dekat pertigaan Jenes. ‘’Pelaku mengaku orang Wonogiri,’’ kata Rudi kepada Radar Ponorogo (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Senang Ya, Jalan-Jalan Naik Motor Curian
Selanjutnya, tanpa curiga korban akhirnya mengantarkan ke alamat tujuan. Namun, sesampainya di Jalan Veteran atau persisnya di belakang Makodim 0802 Ponorogo masuk Kelurahan Surodikraman, Beluk dan Gendon memberhentikan paksa korban.
Beluk lantas mengeluarkan sebilah golok yang disembunyikan di balik bajunya. Dia mengancam korban untuk menyerahkan sepeda motornya. Namun, korban menolak. Sebagai gantinya korban menyerahkan kamera DSLR dan telepon genggam miliknya kepada Beluk dan Gendon.
Setelah itu kedua pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian. Mereka lantas kabur untuk menghilangkan jejak. Beluk kabur di tempat persembunyiannya di Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Sedangkan Gendon di Badegan. ’’Berdasarkan keterangan pelaku, barang curian itu dijual kepada seseorang kenalannya di Mojokerto dengan harga total sekitar Rp 2,7 juta,’’ terang Rudi.
Lebih lanjut, Rudi mengungkapkan kedua pelaku bukan kali pertama melakukan tindak pidana curas tersebut. Sebelumnya, mereka pernah beraksi di sekitar Alas Sukun. Tepatnya masuk Desa Sidoharjo, Pulung, pada 12 Juni lalu.
Dari aksi tersebut mereka berhasil menyita handphone milik korban. ’’Hasil penjualan barang curian itu kemudian mereka bagi,’’ ujarnya.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Meliputi sebilah golok, kaus pelaku yang dibeli dari hasil penjualan curas, satu unit handphone, sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku beraksi, dan tas berisi sejumlah pakaian.
Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (her/c1/ota)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Residivis Gak Tobat, Selamat Lebaran di Tahanan
Redaktur & Reporter : Soetomo