Tembakau Gorila Nikmatnya Hanya Sesaat, Penjara 12 Tahun sudah Menanti

Kamis, 27 Mei 2021 – 20:16 WIB
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari para tersangka kasus tembakau gurila. (Antara/Heru Suyitno)

jpnn.com, TEMANGGUNG - Polres Temanggung, Jawa Tengah, mengungkap tiga tersangka pelaku peredaran narkotika jenis tembakau gorila.

Kasatres Narkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistiyo menyebutkan ketiga tersangka, yakni berinisial YSP (29) warga Kelurahan Temanggung I, PAS (28) warga Kelurahan Butuh, Temanggung, dan MS (24) warga Desa Badran, Kecamatan Kranggan.

BACA JUGA: Industri Rumahan Tembakau Gorila Buat Produk Baru, Kombes Yusri Bilang Begini

"Tersangka YSP dan PAS ditangkap bersamaan dan tersangka MS ditangkap di tempat yang berlainan," katanya.

Dia menyebutkan dari tersangka YSP dan PAS diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi irisan daun tembakau jenis tembakau sintetis/gorila seberat 2,58 gram, telepon seluler, dan sepeda motor bernomor polisi AA-4138-CY.

BACA JUGA: Bea Cukai Kendari Gagalkan Peredaran Tembakau Gorila

Selain itu disita sembilan bungkus plastik klip berisi irisan daun tembakau sintetis/gorila seberat 21,68 gram, bekas bungkus rokok, dan sebuah jaket warna hijau.

Kemudian dari tersangka MS disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi irisan daun tembakau sintetis/gorila seberat 5,21 gram, kotak kardus, dan sebuah telepon seluler.

BACA JUGA: Detik-detik Polisi Gerebek Home Industry Tembakau Gorila, Satu Pelaku Ditembak

"Ketiga tersangka ini bukan merupakan satu jaringan, mereka membeli tembakau gorila ini untuk dikonsumsi sendiri," katanya.

Menurutnya, dari pengakuan ketiga tersangka ini, modus yang dilakukan hampir sama, mereka membeli melalui media sosial, dan kemudian uang ditransfer setelah itu barang dikirim dan ditempatkan di tempat yang sudah disepakati.

"Setelah ada transaksi baru barang dikirim dan diletakan sesuai dengan tempat yang mereka sepakati," terangnya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Subsider pasal 112 ayat (1), lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Ketiga tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler