jpnn.com, SURAKARTA - Kanjeng Gusti Ratu (GKR) Koes Moertiyah Wandasari marah besar dengan ulah oknum tertentu yang berani menjebol tembok eks Keraton Kartasura.
Pasalnya, eks Keraton Kartasura bukan hanya bagian dari Keraton Kasunanan Surakarta, tetapi juga merupakan bangunan cagar budaya.
BACA JUGA: Gubernur Jatim Bawa Tanah Keraton Majapahit ke IKN, Apa Pesannya?
Dilansir dari JPNN Jateng (jateng.jpnn.com), dia memastikan akan mencari tahu motif warga tersebut.
"Kami akan menelusuri mengapa dia berani membuldoser lahan dan merubuhkan temboknya. Apakah tembok ini masuk ke sertifikat dia," ujar GKR Koes Moertiyah dalam keterangannya, Jumat (22/4).
BACA JUGA: Keraton Yogyakarta Gelar Symposium Internasional dan Pameran Jayapatra, 4 Bulan Nonstop
Wanita yang akrab disapa Gusti Moeng itu menceritakan eks Keraton Kartasura dahulunya adalah tempat untuk penyimpanan obat.
"Apa mereka tidak tahu adanya bangunan cagar budaya atau pura-pura tidak tahu, ini adalah pelanggaran berat," katanya.
BACA JUGA: Gelar Raker di Yogyakarta, GKR Hemas Beber Keluhan Warga Terdampak Tambang Pasir
Pihak keraton pun akan memproses kasus tersebut secara hukum untuk memberi efek jera agar tidak ada kejadian serupa yang terulang.
Pasalnya, tembok tersebut sudah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh BPCB pada 2020 lalu.
"Kami akan memproses karena ada undang-undangnya. Kami sangat menyayangkan adanya kasus tersebut," katanya.
Gusti Moeng tak menuntup kemungkinan dalam hal ini ada kesalahan saat melakukan pengalihan status tanah.
"Tanah itu tidak hanya dimiliki oleh raja, tetapi kolektif milik dinasti," katanya.
Terpisah, Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo Siti Laila menyatakan bangunan pagar bekas Keraton Kartasura yang dibongkar adalah Benda Cagar Budaya (BCB).
Artinya, bangunan bersejarah itu dilindungi dan tidak boleh diutak-atik.
Dia menyebut pembongkaran itu tidak dibenarkan dengan alasan apa pun.
Terlebih sudah sejak beberapa waktu lalu, tembok eks Keraton Kartasura sedang dalam kajian oleh Tim Ahli BCB.
"Bangunan di sana sudah didaftarkan sebagai BCB yang statusnya dilindungi oleh Undang-undang."
"Sudah didaftarkan sebagai BCB ke tingkat nasional, kok tahu-tahu ada orang yang membongkarnya, jelas menyalahi undang-undang," katanya.
Menurut Laila, pagar bangunan yang dibongkar tersebut panjangnya sekitar 5-6 meter.
Menurut informasi yang dia dapat, pemilik tanah yang ada di dalam pagar akan membuat bangunan kos-kosan.
Padahal, kata dia, pembangunan kos-kosan bisa dilakukan tanpa harus membongkar pagar tembok lantaran sudah ada akses lain.
"Kami masih menyusun laporan dan akan segera melaporkan ini pada Ibu Bupati untuk menunggu perintah selanjutnya," pungkas Laila.(mcr21/jpnn)
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang