jpnn.com, TANGSEL - Temmy Lexiary (43), diamankan polisi di daerah Cigudeg, Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/8) malam.
Temmy diringkus usai membawa kabur motor Harley Davidson milik Rangga (17) pada 21 Agustus lalu.
BACA JUGA: Warga Tangsel Berniat Jual Harley Davidson, Tetapi Malah Dibawa Kabur Calon Pembelinya, Apes
Spesialis pencuri motor gede (moge) ini berhasil menipu warga Perumahan Bali View, Ciputat Timur, Kota Tangsel dengan modus test drive.
Sebelumnya, Rangga menjajakan moge warna merah miliknya melalui media sosial (medsos) pada 6 Agustus 2020.
BACA JUGA: Pelaku Pencabutan Paksa Bendera Merah Putih Ditangkap, Nih Orangnya
Pada Jumat (21/8), Temmy menghubungi korban berpura-pura berniat membeli Harley-Davidson miliknya. Malam harinya, Temmy menemui korban di kediamannya.
Temmy yang menumpang mobil dan sopir sewaan itu meminta korban untuk mengeluarkan motornya dari garasi dengan alasan hendak test drive.
BACA JUGA: Jamal Preman Pensiun Enggak Kapok Ditangkap Polisi
Tanpa kecurigaan, korban mengizinkan pelaku melakukan test drive. Saat test drive, sopir yang datang bersamanya ditinggal bersama korban. Namun, moge korban tak kunjung kembali.
Temmy memutuskan melaporkan kasus pencurian itu ke Mapolres Tangsel. Berbekal laporan itu, petugas Satreskrim Polres Tangsel melakukan penyelidikan. Tak lama, polisi mendapat kabar, pelaku kabur ke daerah Cigudeg, Bogor.
“Anggota resmob melakukan penyelidikan mendalam di Cigudeg dan berhasil menangkap pelaku di depan Indomaret Cigudeg. Pelaku ini adalah warga yang tinggal di Cigudeg juga,” kata Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iman Setiawan di Mapolres Tangsel, Kamis (27/8).
Temmy digelandang ke rumahnya. Di kediaman pelaku, polisi menemukan motor Harley Davidson jenis Sportster milik korban dan Honda Rebel.
“Ternyata pelaku pada Juni 2020 melakukan hal dan modus yang sama di daerah Ciater, Serpong. Dalam kasus ini pelaku berhasil membawa kabur Honda Rebel milik Subur Ritonga warga Cilodong, Depok, Jawa Barat,” ungkapnya.
Kata Iman, pelaku diduga bakal menjual motor curian tersebut dengan harga lebih murah.
“Pada saat ditangkap motor masih ditangan pelaku. Pelaku berhasil meyakinkan korban karena tahu spesifikasi motornya,” jelasnya.
Dikatakan Iman, pelaku telah mengubah warna moge bernopol B 5000 ML itu dari merah menjadi hitam untuk mengelabui petugas.
“Pelaku kami ancam dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tuturnya.
Sementara Temmy mengakui telah dua kali melakukan aksinya dengan modus serupa. Agar dapat meyakinkan korban, Temmy mempelajari spesifikasi moge itu melalui kanal Youtube.
“Saya cari korban dari lihat media online. Motor belum ada yang nawar dan belum diposting,” katanya.
Di lokasi yang sama, Rangga (17) mengaku senang motornya telah ditemukan oleh polisi.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Tangsel yang telah berhasil menemukan dan meringkus pelaku pencurian motor saya,” singkatnya. (rbnn/nda/radarbanten)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti