jpnn.com, JAMBI - Puluhan muda-mudi usia pelajar terjaring razia dari sejumlah tempat hiburan di kota Jambi, Jumat dinihari (24/11).
Kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi yang melibatakan TNI, Pori, Denpom, BNN, Dinsos dan DPMPTSP Kota Jambi itu mulai berlangsung pukul 01.00 WIB dinihari.
BACA JUGA: Vixion Hantam Truk, Pelajar Ini Tewas Mengenaskan
Sejumlah tempat hiburan yang disasar, yakni, Golden Place, Baby Rock, Inul Karaoke dan Master Piece Karaoke.
Puluhan orang yang terjaring rata-rata berusia dibawah 20 tahun. Mereka dijaring, sebagian tengah asyik mabuk dan berjoged.
BACA JUGA: Polisi Klaim sudah Identifikasi Penembak Warga SAD
Bahkan ada wanita belia yang masih berusia 18 tahun tengah menemani pria paruh baya di room karaoke Master Piece.
Sekretaris Satpol PP Kota Jambi, Kamal Firdaus mengatakan, operasi penyakit masyarakat itu merupakan kegiatan rutin pihaknya dalam melakukan penegakan Perturan Daerah (Perda), khususnya Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Prostitusi.
BACA JUGA: Pencuri Kotak Amal Diamuk Warga, Kepalanya Benjol-Benjol
“Sasaran kita tempat hiburan malam,” katanya.
Kamal mengaku, hasil dari giat, pihaknya mengamankan 68 pria dan wanita. Mereka yang terjaring karena tidak memiliki identitas. “34 cowok, dan 34 cewek,” imbuhnya.
Dari 68 orang, 6 di antaranya terindikasi positif narkoba. “Ada 6 yang terindikasi. Itu langsung ditindaklanjuti BNN Kota Jambi,” sebutnya.
Lebih lanjut Kamal menyebutkan, puluhan orang yang terjaring itu akan dilakukan pendataan dan pembinaan. “Ini kita data dulu. Kita juga belum tahu, ini dari Jambi semua atau tidak,” akunya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi mengaku prihatin terhadap hal tersebut. Dia menyebutkan, adanya faktor pengaruh informasi yang tidak dimanfaatkan dengan baik oleh kalangan pelajar.
“Kurangnya pembinaan dari orang tua juga menjadi faktor,” jelasnya.
Seharusnya, orang tua lebih aktif lagi dalam mengawasi pergaulan anak. Apalagai anak dibiarkan keluar malam hingga dinihari. “Ini harus menjadi perhatian serius,” harapnya.
Sekolah melalui guru bimbingan konseling juga harus mengambil peran. Monitor kegiatan anak saat diluar sekolah.
“Kalau perlu buat perjanjian, kalau ketangkap dikenakan sanksi. Bahkan bisa dikeluarkan dari sekolah,” pungkasnya. (hfz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Spesialis Jambret Perhiasan di 26 TKP Ditembak Polisi
Redaktur & Reporter : Budi