Tempat Hiburan Malam Masih Ada yang Buka, Gubernur Anies Dinilai Diskriminatif

Kamis, 25 Juni 2020 – 20:41 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diskriminatif dalam menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, dengan adanya tempat hiburan malam yang buka.

Berdasarkan ketentuan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tempat hiburan malam dan sejenisnya hanya bisa beroperasi saat PSBB Transisi memasuki fase dua atau tiga, dengan catatan kasus COVID-19 tidak naik signifikan.

BACA JUGA: FSGI: PPDB Jakarta Melanggar Aturan Permendikbud, Gubernur Anies Harus Bertindak

"Kasus COVID-19 di Jakarta Pusat ini jadi tertinggi, bahkan tertinggi di Indonesia. Salah satunya karena banyaknya relaksasi bagi tempat hiburan malam dan tempat-tempat kongkow itu. Ini juga menjadi trigger penularan COVID-19 itu, termasuk tempat hiburan di wilayah lain seperti di Jakarta Selatan, itu banyak," ujar Trubus saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/6).

Menurutnya, pelonggaran PSBB, tetap harus berorientasi pada horizontal scaning karena akar persoalannya pada penekanan penyebaran virus.

BACA JUGA: Pria Beristri 4 Bikin Geger, Presiden Sampai Menelepon

Oleh karena itu, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus turut membantu memutus penyebaran virus.

"Ini kan perlakuan diskriminatif, masyarakat bawah harus taat protokol kesehatan tapi kelas menengah dibiarkan berkerumun di klub malam," katanya.

BACA JUGA: Waspada! Tempat Hiburan Malam Paling Rawan Penyebaran Covid-19

"Hal itu dikhawatirkan ada invisible hand yang membackup itu, orang-orang punya kekuatan membackup mereka sehingga tempat hiburan malam tetap beroperasi sehingga karyawan dan pengunjung jadi korban."

Dilarangnya tempat hiburan malam termasuk bar untuk beroperasi, diungkapkan sebelumnya oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia.

Cucu menyebutkan bahwa bar tidak boleh buka, meski merupakan fasilitas dari restoran demi menghindari kerumunan.

"Kan ada restoran yang memiliki fasilitas bar itu gak apa-apa buka (restorannya) dengan protokol kesehatan. Barnya ditutup, minuman kerasnya selama ada izinnya boleh, tapi gak boleh tuh nongkrong di bar, terus display minuman gak boleh, jadi kayak restoran Jepang kan seperti itu," kata Cucu pada wartawan pada Selasa (23/6) lalu.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, masih terdapat tempat makan dengan diiringi musik dansa yang beroperasi pada masa PSBB transisi tahap pertama di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan.

Memang sebelumnya ada kabar sejumlah tempat hiburan dan tempat makan dengan live music di beberapa lokasi telah beroperasi normal dengan dalih izin restoran meski belum masuk fase ke-2. Bahkan, protokol kesehatan pun nampak diabaikan oleh para pengunjung.

Dari penelusuran pada Rabu (24/6) malam, di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, salah satu tempat mulai beroperasi tanggal 8 Juni 2020 dengan menyediakan tempat cuci tangan (wastafel) di depan gedung berlantai dua itu, pemeriksaan suhu dengan thermo gun sebelum masuk ke ruangan utama di lantai dua, hingga pemberian "hand sanitizer" oleh petugas.

Namun, ketika ditelusuri lebih jauh ke dalam ruangan, terjadi pelanggaran protokol kesehatan dengan sedikit yang menggunakan masker hingga physical distancing dari para pengunjung, padahal suasana berada di tengah pandemi COVID-19. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler