jpnn.com - SERANG - Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II B Serang menjadi perhatian sejak aktris Nikita Mirzani mendekam di sana.
Rutan yang beralamat di Jalan Mayor Syafei, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan/Kota Serang itu berdiri pada 1885.
BACA JUGA: Tak Minta Diperlakukan Khusus, Nikita Mirzani Berharap Diberi Kelonggaran Berkomunikasi Dengan Anak
Sejak dibangun Pemerintah Kolonial Belanda sampai saat ini fungsinya tak berubah, yakni tempat orang menjalani hukuman.
"Didirikan pada 1885 oleh Pemerintah Kolonial Belanda, sudah digunakan sebagai lembaga pemasyarakatan," kata Kepala Rutan Serang Dody Naksabani kepada JPNN Banten, Kamis (27/10).
BACA JUGA: Satu Sel dengan Tahanan Kasus Pencurian-Narkoba, Nikita Mirzani Diperlakukan Begini
Rutan Kelas IIB Serang. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com
Setelah Indonesia merdeka, bangunan sempat dijadikan cagar budaya.
BACA JUGA: Pak Dody Ungkap Sikap Para Penghuni Rutan terhadap Nikita Mirzani, Oh
Kemudian baru pada 22 November 1990 warisan kolonial itu dialihfungsikan menjadi Rutan Kelas II B Serang.
"Letaknya itu, di timur berbatasan dengan kantor pegadaian, di barat dengan rumah penyimpanan benda penyitaan negara, dan di selatan terdapat kantor Pemkab Serang," ujar Dody.
Rutan Serang telah melewati beberapa kali renovasi serta penambahan.
"Selama renovasi dan penambahan tidak mengubah struktur bangunan. Terakhir kali renovasi gedung yang berfungsi sebagai perkantoran," tutur Dody.
Kapasitas kamar hunian bisa menampung 274 orang.
"Di dalam rutan terdapat 18 kamar dan empat sel," kata Dody.
Sejak menjadi tempat penginapan Nikita Mirzani, Rutan Serang makin sering disebut.
Nikita dijebloskan ke rutan pada 25 Oktober 2022 setelah pelimpahan berkas perkara tahap II dari penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota kepada Kejari Serang.
"(Nikita Mirzani, red) menjadi tahanan kejaksaan," ujar Kepala Kejari Serang Freddy Simandjuntak.
Freddy menjelaskan Nikita akan ditahan sampai 20 hari.
"Penahanan akan dilakukan dari 25 Oktober sampai 13 November 2022," kata Freddy. (mcr34/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi