jpnn.com - JAKARTA - Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI mewajibkan tempat pemotongan hewan kurban memiliki izin dari Kelurahan.
Hal itu dilakukan terkait adanya Instruksi Gubernur Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan yang diterbitkan dalam rangka Idul Adha tahun 2015.
BACA JUGA: Beroperasi 2018, Segini Kira-kira Harga Tiket LRT
"Lurah yang tahu lokasi-lokasi yang dimungkinkan baik untuk pemotongan hewan," kata Kepala DKPKP DKI Darjamuni kepada wartawan, Rabu (9/9).
Darjamuni mengatakan, hewan kurban yang masuk ke Jakarta harus dilengkapi dengan surat keterangan asal dan keterangan sehat. DKPKP akan memeriksa hewan kurban tersebut.
BACA JUGA: 650 Personel Disiapkan untuk Awasi Pemotongan Hewan Kurban
"Setelah sampai di Jakarta kami akan datang dan periksa. Teknis kesehatan sapi kami awasi dan kami mengimbau masyarakat untuk penjualan dan pemotongan harus ada izin dari kami dulu," ucap Darjamuni. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Satpol PP Kota Bogor Musnahkan 354 Botol Miras
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak IPDN Dibubarkan, Wagub Djarot: Tangkap Tikus, Jangan Bakar Rumahnya
Redaktur : Tim Redaksi