jpnn.com, BANDA ACEH - Tempat penimbun bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh digerebek polisi.
Dari lokasi itu polisi mengamankan dua orang dan mendapati 2.000 liter solar subsidi.
BACA JUGA: Gudang Penimbunan BBM Solar Subsidi Ini Digerebek Polisi, Milik Siapa?
"Selain barang bukti solar yang ditimbun, petugas juga ikut mengamankan paket kecil sabu-sabu yang diakui milik kedua tersangka yang digunakan bersama," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M. Ryan Citra Yudha, Minggu.
Ryan mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan penimbunan BBM solar, yang saat digerebek sopirnya sedang memakai sabu-sabu bersama rekannya.
BACA JUGA: Najamuddin Tertangkap Basah Berduaan di Rumah Janda Cantik, Iqbal Asnan Marah
Dia menyebutkan para pelaku yang masih berstatus mahasiswa tersebut yakni MJ (26) warga Kecamatan Sukamakmur Aceh Besar dan RD (30), warga asal Kecamatan Langsa Baru, Kota Langsa.
"Tiba di lokasi, tepatnya di sebuah rumah indekos, polisi amankan dua pelaku yang kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk diperiksa," ujarnya.
Ryan menjelaskan saat penggeledahan, polisi juga menemukan satu paket kecil sabu seharga Rp200 ribu beserta alat isap (bong) dan kaca Pirex. Mereka mengakui bahwa telah menggunakan barang haram tersebut.
Barang bukti lain, lanjut Ryan, berupa satu mobil dump truck berisi solar subsidi kurang lebih 2.000 liter, satu mobil kabin ganda Mitsubishi Strada (double cabin) bernopol BL 8013 AG yang digunakan untuk mengumpulkan bahan bakar bersubsidi ke dalam dump truk telah dimodifikasi sebagai bak penampung minyak, serta satu unit mesin pompa sebagai penyedot.
"Kemudian juga ada tiga unit telepon seluler serta uang tunai Rp 3,5 juta lebih," kata Ryan.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Banda Aceh untuk diproses hukum lebih lanjut. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti