jpnn.com, SERANG - Polisi menetapkan lima tersangka perusak Gunung Liman di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan investigasi terkait perusakan Gunung Liman yang dilakukan penambang emas tanpa izin (PETI) atau gurandil.
BACA JUGA: Dini Hari, 4 Pria Sontoloyo Masuk Rumah Imma, Ternyata Sudah 2 Kali
Para gurandil itu telah melakukan aktivitas penambangan emas sejak Januari 2021 di kawasan Gunung Liman sebagai tempat sakral masyarakat Badui di pedalaman Kabupaten Lebak.
"Saat ini Polda Banten telah memproses lima warga sebagai tersangka," kata Joko dalam siaran pers, Jumat (23/4).
BACA JUGA: Dimas dan Pacarnya Beraksi, Korban Diperas-Dijadikan PSK, Sungguh Tega
Lima warga yang ditetapkan tersangka tersebut merupakan satu jaringan, mulai dari pelaku penambangan, pengolah hingga pemasok merkuri.
"Kelima tersangka masih satu kaitan. Ada juga yang masih dalam proses penyidikan dan ada juga yang masih tahap penelitian kejaksaan," kata Joko.
Selain penindakan, kata dia, pihaknya juga melakukan langkah persuasif dengan menemui masyarakat sekitar Gunung Liman agar menghentikan aktivitas gurandil, serta bersama-sama menjaga kelestarian gunung yang disebut-sebut sebagai daerah sakral yang tidak boleh sembarangan orang mengunjungi.
"Kami dua minggu lalu menemui para tokoh dan masyarakat di sekitaran Gunung Liman, agar menjaga bersama-sama pelestarian gunung dan tidak merusaknya," katanya. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti