Temuan Autopsi Ini Bikin Keterangan Polisi Soal Kematian Brigadir J Makin Diragukan

Sabtu, 30 Juli 2022 – 18:57 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak makin meragukan keterangan polisi soal kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat yang disebut polisi tewas setelah terlibat baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Kamaruddin, hasil sementara autopsi ulang terhadap jenazah anggota Polri itu sangat berbeda dengan klaim kepolisian.

BACA JUGA: Autopsi Brigadir J Dilaksanakan Hari Ini, Kapolri Bicara soal Tanggung Jawab

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia itu mengatakan autopsi ulang yang digelar pada Rabu (27/7) kemarin memperlihatkan ada luka berbentuk lubang di kepala bagian belakang Brigadir J.

Tim dokter selanjutnya memeriksa luka memakai alat seperti sumpit dan tembus ke bagian hidung Birgadir J yang sebelumnya terlihat dijahit. 

BACA JUGA: Kematian Brigadir J, Ini Pernyataan Terbaru Komnas HAM, Ferdy Sambo Siap-Siap Saja

"Disonde ke arah hidung ternyata tembusnya ke jahitan yang sebelumnya difoto dan berulang kali saya sempat bilang ke media, bekas lubang peluru yang ditembak dari belakang kepala," kata Kamaruddin dalam keterangannya seperti disiarkan dalam sebuah akun di YouTube, Sabtu (30/7).

Menurut dia, temuan itu menjadi dugaan kuat peluru masuk dari belakang kepala Brigadir J.

BACA JUGA: Hasto Ungkap Keberadaan Bharada E Sekarang, Infonya Sudah Ditarik ke Brimob

Hal itu sekaligus membantah narasi baku tembak yang menyebabkan pengawal Irjen Ferdy Sambo itu tewas.

Sebab, kata dia, dua orang yang terlibat dalam baku tembak biasanya dalam posisi berhadapan dan tidak mungkin ada satu pihak saling membelakangi.

"Kalau tembak menembak itu saling berhadapan," ujar Kamaruddin.

Dia mengaku bisa mengetahui kondisi luka Brigadir J karena tim dokter perwakilan keluarga mendiang terlibat dalam autopsi ulang pada Rabu lalu.

Dokter perwakilan keluarga selanjutnya membuat catatan dan memberi keterangan yang dicatat secara hukum.

"Kemudian saya buatkan sebagai akta notaris. Sekira ada apa-apa dengan saksi dan dokter dari pihak kami, itu sudah akta notaris," ujar Kamaruddin. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Autopsi Brigadir J Harus Diumumkan Terbuka, Citra Polri Taruhannya


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler