jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan ada 134 pegawai Direktorat Pajak Kementerian Keuangan yang memiliki saham di 280 perusahaan.
Temuan baru ini didapat setelah KPK melakukan analisis terkait data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
BACA JUGA: KPK Dalami Kepemilikan Mobil Mewah Pejabat Tajir bin Hedon Eko Darmanto
“Kami lakukan pendalaman terhadap data yang kami punya. Tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Rabu (8/3).
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, memang tidak ada larangan bagi PNS untuk berusaha asalkan beretika dan tak berhubungan dengan pekerjaan.
BACA JUGA: Kepada Hercules, KPK Dalami Aliran Suap Pengurusan Perkara terhadap Gazalba Saleh
"Yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak, pekerjaan saya pegawai pajak, tetapi saya punya saham di konsultan pajak," ungkap Pahala Nainggolan.
Lebih lanjut dia mengatakan temuan itu akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan agar dilakukan pendalaman terkait perusahaan-perusahaan tersebut.
BACA JUGA: KPK Bergerak ke Depok, Bukti Kasus Korupsi Ditemukan
KPK selanjutnya akan mempelajari profil dari para pegawai Ditjen Pajak tersebut dan memeriksa apakah harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN sesuai dengan profilnya.
Pahala menerangkan perihal kepemilikan saham oleh para wajib lapor LHKPN menjadi perhatian KPK.
Sebab, dalam LHKPN hanya dicantumkan nilai sahamnya saja.
"Padahal, perusahaan ini bisa punya aset besar, penghasilan besar, utang besar, ini tidak tercatat di LHKPN," kata Pahala Nainggolan. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi