KPK Bergerak ke Depok, Bukti Kasus Korupsi Ditemukan

Rabu, 08 Maret 2023 – 14:11 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (7/3).

Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka mencari bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemprov Papua yang melibatkan Gubernur Lukas Enembe.

BACA JUGA: Pimpinan KPK Sebut Ketum Kadin Bakal Dipanggil Apabila Bukti Kasus Lukas Enembe Belum Cukup

“Penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Kota Depok, Jabar. Lokasi yang dituju, yaitu rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/3).

Ali mengatakan pihaknya menemukan sejumlah bukti dari penggeledahan itu. Namun, pria berlatar belakang jaksa itu merahasiakan lokasi tepat penggeledahan kemarin.

BACA JUGA: Komnas HAM Sampai Terjun ke Rutan KPK, Ingin Hak Kesehatan Lukas Enembe Terpenuhi

“Di lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berupa alat elektronik yang diduga dapat menerangkan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari tersangka LE,” kata dia.

Ali juga menegaskan barang-barang yang disita masih dilakukan analisis dan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

BACA JUGA: KPK Putuskan Takkan Izinkan Lukas Enembe Berobat ke Singapura

Di sisi lain, lanjut Ali, KPK juga sudah memeriksa anggota DPRD Provinsi Papua periode 2019-2024 Boy Markus Dawir pada Selasa kemarin.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset dari tersangka LE,” jelas dia.

Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.

Perpanjangan masa penahanan gubernur Papua di Rutan KPK untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari hingga 13 Maret 2023.(tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lukas Enembe Sehat, tidak Perlu Dirujuk ke Singapura


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   korupsi   Lukas Enembe   Papua   Depok  

Terpopuler