Temuan Bawaslu, Seluruh Surat Suara Tak Diteken KPPS

Kamis, 10 April 2014 – 00:37 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis sejumlah pelanggaran yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara sepanjang pelaksanaan pemungutan suara, Rabu (9/4).

Dari data yang diperoleh, temuan tidak hanya terkait adanya surat suara yang sudah dicoblos. Namun juga ada surat suara di sebuah tempat pemungutan suara (TPS) seluruhnya tidak ditandatangani petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS).

BACA JUGA: Ratusan TPS Bermasalah Akibat Persoalan Logistik Pemilu

Menurut anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, surat suara hasil pemungutan yang tidak ditandatangani petugas KPPS terjadi di salah satu TPS di Kabupaten Tanah Karo.

“Kondisi ini cukup mengkhawatirkan, karena berdasarkan peraturan perundang-undangan, surat suara yang sah itu harus ditandatangani petugas KPPS,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/4) malam.

BACA JUGA: Tak Ada TPS di RSCM, Pasien dan Keluarga tak Nyoblos

Saat ditanya di mana lokasi tepatnya TPS dimaksud, Nelson belum bersedia merinci lebih jauh. Ia hanya menyatakan bahwa jika surat suara tersebut kemudian dinyatakan tidak sah, maka berakibat cukup buruk terhadap penyelenggaraan pemilu di Kabupaten tersebut.

Karena itu Bawaslu pusat katanya, telah memerintahkan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tanah Karo, untuk segera menindaklanjuti temuan dimaksud.

BACA JUGA: Hasil Hitung Cepat Pukulan bagi Lembaga Survey Abal-abal

“Sebagai langkah awal, saya telah perintahkan agar dokumen yang ada di TPS tersebut, diamankan dan disegel kembali sampai ada keputusan resmi, apakah nanti dapat dinyatakan surat tersebut sah. Atau harus dilakukan pemungutan suara ulang,” katanya.

Selain memerintahkan penyegelan dan mengamankan seluruh surat suara di TPS dimaksud, Bawaslu kata Nelson, dalam waktu dekat juga akan menggelar pertemuan dengan mengundang seluruh pihak yang berkompeten untuk memutuskan tindak lanjut terhadap temuan tersebut.

“Kini kami sedang memikirkan jalan keluarnya. Apakah dimungkinkan bisa ditanda tangani petugas KPPS, atau dilakukan pemungutan suara ulang. Nah kalau pemungutan suara ulang, kita khawatir antusias masyarakat akan jauh berkurang,” katanya.

Dugaan pelanggaran kata Nelson, juga diduga terjadi di Kabupaten Nias Selatan. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), katanya menemukan adanya sejumlah surat suara yang telah dicoblos untuk partai tertentu.

“Panwas juga menemukan terdapat surat suara yang sudah dicoblos di Nias Selatan. Jumlahnya sebanyak 102 lembar surat suara,” katanya.

Atas temuan-temuan ini, Nelson mengaku pihaknya masih akan melakukan pengkajian lebih lanjut guna merekomendasikan langkah apa yang akan ditempuh. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Basis, PDIP Raih 74 Persen Suara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler