jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan pihak terkait harus menjadikan temuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal penyegelan sejumlah pompa ukur di beberapa SPBU sebagai pintu masuk. Pasalnya, pengurangan ukuran bensin tersebut secara langsung berdampak dan merugikan masyarakat.
“Temuan kemarin itu menjadi entry point untuk memperbaiki tata kelola bisnis SPBU. Karena selama ini di daerah banyak ukurannya kerap jadi problem. Ini menurut saya yang harus dibongkar," kata pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah saat dihubungi, Jumat (21/6).
BACA JUGA: Punya Indra Keenam, Kok Roy Kiyoshi Bisa Ditipu Asisten?
Menurut Trubus, temuan itu bisa menjadi pembenahan secara keseluruhan. Selain itu, perlu juga dibuat aturan tegas. Dengan demikian, kasus-kasus serupa tidak terulang. "Pasalnya kasus ini bukan hal yang baru. Bahkan di daerah itu punya karakter penyalahgunaan yang berbeda-beda," kata dia.
BACA JUGA: Adanya Tol Baru Berdampak pada SPBU di Jalur Pantura
BACA JUGA: Kemendag Klaim Harga Bawang Putih Turun
Lebih lanjut Trubus mengatakan, pemerintah harus memberikan pemahaman yang tegas kepada pemilik atau pengelola SPBU bahwa ini untuk kepentingan masyarakat banyak. Dia juga mengharapkan kepada publik untuk dapat ikut serta dalam pengawasan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir mendorong Kemendag untuk menyeret ke ranah hukum kepada para pelaku usaha SPBU yang melakukan kecurangan.
BACA JUGA: Tuduhan Selingkuh Barter Motor, Bobi Masuk Penjara
"Kalau ada indikasi pidana harus dilanjutkan, diperkarakan. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh pelaku usaha SPBU," kata Inas.
Ke depan, Inas berharap pemerintah semakin aktif beraksi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik-praktik kecurangan. "Jadi jika ada kecurangan bukan hanya ditutup, tapi dipidana pemiliknya," tandasnya.
Untuk diketahui, Kemendag menemukan tiga SPBU di jalur pantai utara Jawa (Pantura) telah melakukan kecurangan pada periode 15 Mei hingga 23 Mei 2019. Ketiga pom bensin berlokasi di Subang, Indramayu, dan Bekasi.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggriono menyatakan, ketiga SPBU terduga melakukan tindak pidana bidang metrologi legal. "Petugas akan menyegel pompa ukur BBM di SPBU yang bermasalah itu," kata Veri, Kamis (20/6).
Dari hasil pengawasan, pihaknya menemukan alat tambahan pada pompa ukur BBM, berupa rangkaian elekronik di salah satu SPBU Kabupaten Indramayu. Setelah diuji, hasilnya berada di dalam batas kesalahan yang diizinkan (BKD) yaitu sekitar 0,5 persen. Karena tindakannya, perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 32 ayat 1 jo., Pasal 25 huruf b junto dan Pasal 27 ayat 1 dan 2 UU Metrologi Legal.
Di dua SPBU lainnya yang berada di Kabupaten Subang dan Kabupaten Bekasi memang tak ditemukan adanya alat tambahan. Namun, setelah dilakukan pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU tersebut, hasilnya berada di luar standar BKD. Dengan demikian, masing-masing SPBU patut diduga telah melanggar Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 25 huruf e junto serta Pasal 34 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UU Metrologi Legal. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebijakan Mendag Perkuat Produksi Bawang Putih Indonesia
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga