jpnn.com, LAMPUNG - Bobi Saputra (34) ditangkap aparat Polres Waykanan karena diduga menggelapkan sepeda motor milik JS (32).
Kejadian bermula saat Bobi mendatangi JS. Ia menuduh JS selingkuh dengan istri teman Bobi.
BACA JUGA: Kasus Penipuan Anggota KPK Gadungan Segera Disidangkan
Bobi meminta sejumlah uang kepada JS sebagai tutup mulut. Namun JS tidak memiliki uang.
BACA JUGA: Kasus Penipuan Anggota KPK Gadungan Segera Disidangkan
BACA JUGA: Amat Tantoso Akhirnya Laporkan Kelvin Hong ke Polisi
Akhirnya, Bobi membawa sepeda motor milik JS. Warga Kampung Gunungkatun Baradatu Waykanan itu menganggap sepeda motor JS sebagai barter agar dugaan perselingkuhan JS tidak diumbar ke publik.
“Karena korban tidak ada uang, maka pelaku mengambil sepeda motor honda CB 150 R warna Putih nopol BE 3746 WI milik korban,” kata Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Yuda Wiranegara, dilansir Radar Lampung, Rabu (24/4).
BACA JUGA: Ngaku Bisa Urus Masuk Polisi, Ternyata Cuma Modus Belaka
BACA JUGA: Skema Penipuan Loom, Model MLM Marak Menyebar Lewat Media Sosial
Yuda menjelaskan, Bobi telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan sepeda motor milik JS.
Menurut Yuda, peristiwa ini terjadi pada 30 Maret 2019 di Mess PT. BLS Pakuan Ratu Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Waykanan.
Setelah kejadian itu, JS melaporkan ke Polres Waykanan. Tim Tekab 308 Res Waykanan kemudian menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa (23/4) sekitar pukul 13.00 Wib.
BACA JUGA: Perempuan Pelaku Penipuan Puluhan Pencari Kerja di Batam Berhasil Diringkus
Bobi kemudian dibawa ke Polres Waykanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dapat dikenai pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun,” katanya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngaku Anggota BNN, Eko Tipu Ratna
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti