Temuan Kerugian Rp56,98 Triliun Dilaporkan ke Presiden

Senin, 11 November 2013 – 15:57 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2013 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin, (11/11).

Pada IHPS Semester I ini, BPK telah memeriksa 597 objek pemeriksaan, yang terdiri atas 519 objek pemeriksaan keuangan, 9 objek pemeriksaan kinerja dan 69 objek pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Pelaporan ini dihadiri oleh Ketua BPK Hadi Poernomo dan Wakil Ketua BPK Hasan Bisri serta pejabat di lingkungan BPK lainnya.

BACA JUGA: UU Parpol Digugat ke MK

Hadi menjelaskan, sesuai hasil pemeriksaan, ditemukan 13.969 kasus kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan senilai Rp56,98 triliun.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.589 kasus adalah temuan yang berdampak financial yaitu berupa ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan senilai Rp. 10,74 triliun.

BACA JUGA: Polisi Curiga Istri Piyu Disembunyikan

"Rekomendasi BPK untuk kasus tersebut antara lain berupa penyerahan aset atau penyetoran uang ke kas negara, daerah, atau perusahaan," kata Hadi dalam jumpa pers usai bertemu Presiden.

Menurut Hadi dari temuan BPK 5.747 kasus merupakan kelemahan SPI. Dari jumlah itu sebanyak 2.854 adalah kasus penyimpangan administrasi, dan sebanyak 779 kasus adalah temuan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan yang bernilai Rp46,24 triliun. Oleh karena itu BPK merekomendasikan perbaikan SPI dan tindakan administratif atau tindakan korektif lainnya.

BACA JUGA: Polisi Bersiap Jemput Paksa Adiguna Sutowo

Dijelaskan Hadi, selama proses pemeriksaan, lembaga atau  entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan dengan penyerahan aset atau penyetoran uang ke kas negara, daerah, perusahaan senilai Rp372,40 miliar.

Selain itu dalam semester I Tahun 2013, BPK telah memeriksa laporan keuangan Tahun 2012 yaitu Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), 92 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga dan Negara (LKKN), 415 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) serta 6 laporan keuangan badan lainnya seperti Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPP Tahun 2012 atau sama dengan opini Tahun 2011, 2010, dan 2009. Opini WDP diberikan oleh BPK terhadap LKPP Tahun 2012 karena BPK masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

Untuk laporan keuangan tiap-tiap kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintah non kementerian, pada Semester I Tahun 2013 BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 68 LKKL, opini WDP atas 22 LKKL, dan opini TMP pasa 2 LKKL. Sementara itu terhadap LK BP Batam Tahun 2012, BPK memberikan opini TMP.

Pada pemeriksaan terhadap LKPD, BPK memberikan opini WTP atas 113 entitas, opini WDP atas 267 entitas, opini Tidak Wajar (TW) atas 4 entitas dan opini TMP atas 31 entitas. Hasil pemeriksaan atas LKPD menunjukkan peningkatan jumlah entitas yang memperoleh WTP. Pada Tahun 2008, LKPD yang memperoleh WTP sebanyak 13 entitas dari 485 entitas atau baru 3 persen.

Hadi mengungkapkan hingga saat ini sebanyak 49.335 (25,48 persen) tindak lanjut yang dilakukan belum sesuai rekomendasi atau masih dalam proses oleh pemerintah. Kemudian sebanyak 45.830 (23,67 persen) rekomendasi belum ditindak lanjuti serta sebanyak 208 (0,11 persen) rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti.

"Tindaklanjut, setelah IHPS ini akan ada suatu jawaban presiden, baik oleh gubernur bupati selaku penguasa daerah dan entitas pemerintahan lainnya," tambahnya.

Dalam kesempatan yang berbeda, Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, mengatakan Presiden menerima dengan baik laporan tersebut. Dirinya menegaskan pemerintah akan segera merespon rekomendasi tersebut.

"Pemerintah akan merespon yang menjadi temuan BPK," kata Julian. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Kasus si Dul Dilimpahkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler