UU Parpol Digugat ke MK

Senin, 11 November 2013 – 15:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Masyarakat Pengawal Pancasila Jogjakarta Solo Semarang (MPP Joglosemar) mengajukan gugatan uji materi Pasal 34 ayat 3b huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pasal tersebut diatur Parpol wajib mensosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan yang menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar.

BACA JUGA: Polisi Curiga Istri Piyu Disembunyikan

Menurut Ketua MPP Joglo Semar, Teguh Miatno dengan berlakunya Pasal 34 ayat 3b huruf a dalam UU Parpol itu telah merugikan hak konstitusional Pemohon.

Sebab, Pancasila yang merupakan dasar Negara Indonesia disejajarkan dengann Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945 dalam Pilar Kebangsaan. Menurutnya, Pancasila harus dibedakan dengan pilar kebangsaan, karena Pancasila adalah dasar falsafah negara.

BACA JUGA: Polisi Bersiap Jemput Paksa Adiguna Sutowo

"Pancasila adalah dasar negara, posisi yang tak dapat diubah jika kita menginginkan NKRI tetap ada. Jadi harusnya tidak disejajarkan," kata Teguh dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (11/11).

Menurut Teguh, sosialisasi oleh MPR tentang 'Empat Pilar Kebangsaan' yang salah satunya adalah Pancasila, merupakan kesalahan berpikir dalam ideologis. Hal itu, kata dia, melanggar konstitusi. Sebab, dalam UUD 1945 sudah termaktub, bahwa Pancasila dasar Negara.

BACA JUGA: Berkas Kasus si Dul Dilimpahkan

"Ini harus segera diakhiri untuk kembali mengembalikan Pancasila sebagai Dasar Negara. Hentikan segala bentuk sosialisasi yang menyesatkan bangsa. Founding Father kita terdahulu sudah menetapkan itu, jangan kita ubah lagi posisinya," tegas Teguh.

Kuasa hukum Pemohon, TM Luthfi Yazid berpendapat, permasalahan ini merupakan masalah yang sangat serius. Pancasila, kata dia, sudah jelas adalah dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum. Sehingga tak dapat digeser menjadi 'hanya' salah satu pilar kebangsaan.

Luthfi menambahkan, 'pilar' dan 'dasar' adalah dua hal yang sangat berbeda. Menjadikan Pancasila sebagai 'pilar kebangsaan' bukan saja menyebabkan runtuhnya tatanan hukum, namun lebih dari itu, telah merubah dan merobohkan negara itu sendiri.

Ia menyatakan untuk mengajukan permohonan gugatan ini pihaknya sudah mendapat banyak masukan dari pengamat maupun sejumlah guru besar Universitas Gajah Mada.

"Benarkah Pancasila sejajar dengan NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan UUD 1945? Benarkah Pancasila itu pilar, bukan dasar Negara? Harus dilihat lagi, jangan disejajarkan seperti itu. Mungkin ini dianggap sederhana, tapi itu tidak bisa kita biarkan begitu saja," kata Luthfi.

Luthfi menyebutkan dalam pengajuan gugatan pihaknya sudah menyiapkan 21 bukti yang akan dipaparkan ke persidangan.

"Kita sudah daftar, semoga bisa secepatnya digelar sidangnya di MK," tandas Luthfi.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Istri Luthfi Batal Bersaksi di Persidangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler