Temuan KPK: Rp 4,4 T di 15 Kementerian tak Sesuai Rincian yang Ditetapkan

Senin, 01 Desember 2014 – 20:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian tentang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dari situ, KPK menemukan setidaknya ada enam potensi korupsi dalam dana optimalisasi APBN.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan, KPK menemukan bahwa pengalokasian dana optimalisasi tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Dia mengungkapkan berdasarkan hasil peninjauan BPKP, ditemukan 15 Kementerian/Lembaga menerima tambahan belanja.

BACA JUGA: Panglima Targetkan TNI Masuk 10 Besar Dunia tahun 2019

"Namun tidak mengalokasikan dananya pada program/kegiatan/rincian kegiatan sesuai kriteria yang ditetapkan sebelumnya dengan nilai sebesar Rp 4,4 triliun," kata Busyro di Jakarta, Senin (1/12).

Kemudian, KPK juga menemukan besaran usulan DPR terkait tambahan belanja tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Menurut Busyro, berdasarkan pada penjelasan Pasal 15 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2013 disebutkan, perubahan RUU APBN dapat diusulkan DPR sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit.

BACA JUGA: Proyek Dermaga Dikorupsi, Mantan Deputi BPKS Dituntut 7,5 Tahun Bui

"Pada pelaksanaannya, terjadi peningkatan defisit dari Rp 154,2 triliun di RAPBN 2014 menjadi Rp 175,35 triliun pada Undang-Undang APBN 2014," ungkap Busyro.

KPK, sambung Busyro, juga melihat bahwa Rencana Kerja Pemerintah (RKP) hasil pembahasan dengan DPR tidak ditetapkan kembali. KPK melihat hal tersebut menjadi ruang bagi RKP untuk terus berubah sampai penetapan APBN.

BACA JUGA: Setelah Pertamina, Rini Isyaratkan Pangkas Jumlah Direksi BUMN Lainnya

"Menyebabkan ambiguitas RKP yang dijadikan acuan dalam evaluasi serta memberikan hasil yang bias untuk perencanaan tahun-tahun berikutnya," imbuh Busyro.

Busyro menambahkan KPK pun memandang bahwa proses telaah dana optimalisasi belum maksimal. Menurut dia, prosesnya masih belum efektif dalam menyaring program yang tidak sesuai dengan rencana kerja Kementerian/Lembaga.

Kemudian, KPK menilai mekanisme dan kriteria pembagian alokasi besaran dana optimalisasi pada masing-masing Kementerian/Lembaga tidak transparan. Menurut Busyro, pemerintah tidak dilibatkan dalam pembagian alokasi ini.

"Pembagian diserahkan ke Badan Anggaran dan Komisi yang ditetapkan dalam rapat internal, sehingga Kementerian/Lembaga tidak mengetahui alasan mendapatkan besaran tertentu dalam alokasi tambahan belanja dan tidak siap dalam menjalankan program/kegiatan," ucap Busyro.

Terakhir, KPK melihat tidak ada peraturan tentang kriteria pemanfaatan dana optimalisasi. Busyro menyatakan hal ini bisa membuka peluang bagi oknum untuk menambah/mengubah/menghilangkan poin-poin kriteria agar mengakomodasi kepentingan pihak tertentu, serta membuat Kemeterian/Lembaga dan komisi-komisi tidak mematuhi kriteria yang telah disepakati.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Busyro mengungkapkan KPK telah memberikan saran kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas.

Saran yang diberikan di antaranya mendorong penyempurnaan mekanisme terkait pembahasan anggaran antara Kementerian/Lembaga dengan DPR, menguatkan regulasi terkait kriteria pengalokasian dan penggunaan dana optimalisasi dan memformalkan perubahan RKP agar tidak terus berubah.

Selain itu, mengontrol besaran defisit atas usulan perubahan APBN oleh DPR pada saat proses pembahasan, dan meningkatkan transparansi kepada publik terkait RKP hasil pembahasan serta usulan prioritas penggunaan dan pembagian besaran tambahan belanja versi pemerintah dan hasil pembahasan DPR.

KPK juga mendorong perlunya kajian lanjutan terkait proses penganggaran yang transparan dan akuntabel, pembenahan sistem informasi perencanaan dan penganggaran dengan harmonisasi nomenklatur, kode program serta kegiatan sebagai dasar penyusunan RKA-K/L dan RKA-SKPD, menjaga konsistensi dan kesinambungan RAPBN dan RAPBD.

Terakhir, penyempurnaan mekanisme dan penyelenggaraan Musrenbang sebagai forum pengambilan keputusan akhir dalam prioritas program, kegiatan dan jenis belanja yang akan dilaksanakan yang selaras antara Pemerintah Pusat dan Daerah. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Zainal Bintang Tinggalkan Agung Laksono Cs


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler