jpnn.com, ROHUL - Santri bernama M Hafiz yang menyantri di Pondok Pesantren Takhasus Qur'an Ar-Royyan di Pagaran Tapah, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, meninggal dunia karena dihukum berendam di kolam.
Peristiwa itu terjadi pada 23 Oktober silam, atau sehari setelah peringatan Hari Santri Nasional.
BACA JUGA: Innalillahi, Santri di Rohul Tewas Setelah Dihukum Gurunya
Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri mengatakan awalnya pada Sabtu, 22 Oktober 2022 sekitar pukul 23.10 WIB, korban yang masih berusia 17 tahun keluar dari kawasan pesantren untuk membeli makanan.
Saat itu Hafis bersama teman-temannya pergi dari pesantren tanpa izin.
BACA JUGA: Peringati Sumpah Pemuda dan Hari Santri, Irjen Iqbal Ajak Anak Bangsa Perkokoh Persatuan
"Korban bersama teman-temannya keluar dari pondok pesantren tanpa izin dengan tujuan membeli makanan,” kata Fandri kepada JPNN.com, Senin (31/10).
Hafis dan rekan-rekannya membeli makanan di warung yang lokasinya tidak jauh dari pesantren.
BACA JUGA: Santri Tewas Dianiaya, Ponpes Gontor Ungkap Pelaku
Setelah membeli makanan, Hafis dan rekan-rekan tidak langsung kembali ke pesantren, tetapi nongkrong di lapangan bola Pagaran Tapah hingga Minggu (23/10) pukul 03.45 WIB.
“Setelah nongkrong-nongkrong, selanjutnya mereka kembali ke pondok pesantren," tutur Fandri.
Sekitar pukul 03.50 WIB, Hafis dan rekan-rekannya tiba di pesantren. Saat itu, para santri tersebut masuk ke asrama melalui lorong antara masjid dan kamar mandi.
Ternyata hal itu diketahui Lia Susanto (LS) yang notabene petugas keamanan pesantren.
Syahdan, pria berusia 32 tahun itu melaporkan hal tersebut kepada Ade Wiranata selaku pimpinan pesantren.
"Akhirnya mereka diinterogasi tentang apa yang mereka lakukan,” kata Fandri.
Hafis dan kawan-kawannya pun mengakui perbuatan mereka. Selanjutnya, Susanto menghukum para santri itu dengan hukuman berupa masuk kolam di depan asrama.
“Mereka direndam selama lebih kurang lima menit. LS menyuruh mereka untuk menyelam guna membasahi kepala," ujar Fandry.
Setelah itu, satu per satu santri yang dihukum tersebut diminta keluar dari kolam. LS juga menyuruh para santri itu mandi.
Namun, saat itu Hafis tidak terlihat di antara santri yang selesai menjalani hukuman.
"Korban (Hafis, red) tidak keluar keluar dari kolam,” uc Fandri.
LS pun menyuruh para santri mencari Hafis di dalam kolam.
“Korban dikeluarkan dari dalam kolam dalam keadaan tidak sadarkan diri, lalu dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong lagi,” kata Fandri.
Polsek Kunto Darussalam yang menerima informasi soal itu langsung melakukan penyelidikan.
Berbekal keterangan dari para saksi, polisi menduga LS bertanggung jawab atas kematian Hafis.
Jajaran Polsek Kunto Darussalam pun menahan LS pada 28 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
Polisi menjerat LS dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 359 KUH Pidana.
"Dia saat ini sudah ditahan di Polres Rokan Hulu,” ucap Fandri.(Mcr6/JPNN.com)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi