Temuan PPATK Jauh Lebih Banyak Dibanding Panama Papers

Rabu, 18 Mei 2016 – 12:45 WIB
Ilustrasi: ICIJ

jpnn.com - JAKARTA - Bocoran Panama Papers yang dikeluarkan International Consortium of Investigative Journalists, dan menampilkan nama sejumlah tokoh mulai pebisnis, politikus hingga para pejabat publik Indonesia masih menjadi topik hangat di tenga publik.

Sebagian masyarakat awam memaknainya sebagai praktik melanggar hukum, baik berupa pengelakan pajak, penyembunyian hasil kejahatan maupun pencucian uang.‎

BACA JUGA: Munaslub Golkar Kelar, Begini Harapan Mendagri

Berbeda dengan awam, kalangan investor, pengusaha, pakar keuangan, atau ekonom memandangnya dengan cara berbeda. "Mereka memahami dalam dunia investasi, pengelolaan keuangan dan sejenisnya, ada yang namanya tax planning, tax avoidance dan sejenisnya, di mana hal tersebut tidak serta merta ilegal atau melanggar hukum, sehingga lazim dilakukan para investor, atau mereka yang namanya muncul dalam Panama Paper tadi," papar Direktur Eksekutif Eka Tjipta Foundation, Hasan Karman, dalam diskusi bertajuk ‘Panama Papers: Pemahaman, Pemberitaan, dan Hak Asasi', Rabu (18/5).

Dalam diskusi itu juga hadir Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf dan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia M. Imdadun Rahmat sebagai pembicar‎a.

BACA JUGA: Anak Buah Ahok: Nanti Setelah di BAP

Pemberitaan yang kuat tanpa penjelasan memadai menurutnya bisa membuat publik menduga-duga jika mereka yang namanya tercantum dalam Panama Paper sebagai pihak yang bersalah, setidaknya punya niat tak baik. 

Pernyataan senada diungkapkan Kepala PPATK. Tidak semua nama yang ada dalam bocoran Panama Papers, ICIJ Offhore Leaks dan sejenisnya serta merta dianggap bersalah. Data itu perlu disandingkan dengan data lain, seperti temuan PPATK guna mengetahui apakah uang diperoleh dengan cara "haram".

"Laporan transaksi keuangan yang mencurigakan hasil verifikasi PPATK jauh lebih banyak dibandingkan Panama Papers. Jumlahnya mencapai 56 ribu laporan," ujarnya.

BACA JUGA: KPK Garap Anak Magang Ahok Lagi

‎Yusuf mengakui, sejauh ini hasil pemeriksaan PPATK terhadap data yang dimiliki baru pada tahap mencurigakan. Temuan tersebut sudah disampaikan ke penegak hukum. Namun, belum direspons secara optimal.

"Kami khawatirkan ada celah dalam skema bisnis yang berpotensi untuk digunakan kejahatan akibat lemahnya pengawasan," kata Muhammad Yusuf. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berharap Setnov Bisa Mempersatukan Berbagai Kekuatan Politik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler