Temui Marzuki, Yusril Minta Draf RUU Kejaksaan

Kumpulkan Amunisi Gugat Hendarman

Rabu, 28 Juli 2010 – 00:36 WIB
JAKARTA - Mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra terus mengumpulkan "amunisi" untuk memperkuat gugatannya terhadap UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang KejaksaanSalah satu di antaranya, menelusuri kembali risalah UU tersebut saat dibahas di parlemen pada 2004

BACA JUGA: Ketua Fraksi Demokrat Harus Tanggap Isu

Ketika itu, Yusril menjabat Menkum HAM.
  
"Draf (RUU Kejaksaan) memang saya susun sendiri
Tapi, ada bahan-bahan, dokumen, yang tidak ada pada saya

BACA JUGA: Opini BPK, Modal Tambahan Incumbent

Adanya di DPR dan itu dokumen negara
Makanya, saya meminta itu mesti melalui ketua DPR," kata Yusril setelah menemui Ketua DPR Marzuki Alie di gedung DPR kemarin (27/7).
  
Yusril menuturkan, pada waktu itu, Presiden Megawati menugaskan dirinya dan Jaksa Agung M.A

BACA JUGA: Saksi Ahli Dukung Putusan MK Kasus Kobar

Rachman sebagai wakil pemerintahMeski begitu, Yusril mengakui ada beberapa transkrip dan rekaman pembicaraan yang tidak dimilikinyaYusril menyebutkan, DPR pasti menyimpan rapi semua catatan dan rekaman pembahasan tersebut"Rekaman itu perlu juga saya dengar ulangSebab, sudah lamaMembahasnya ini dulu tahun 2004," katanya.
  
Yusril menjelaskan, awalnya sempat muncul dua draf RUU, dari pemerintah dan Badan Legislasi (baleg) DPRKarena RUU dari DPR datang lebih dulu, itu yang dibahasSedangkan draf dari pemerintah dijadikan sandingan.
  
"Memang, (berdasar) draf dari baleg, kejaksaan itu seperti polisiDia (jaksa agung, Red) diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPRBegitu juga pemberhentiannya," jelas Yusril
  
Namun sebaliknya, draf pemerintah masih sama dengan UU Kejaksaan yang "lama"Yakni, UU Nomor 5 Tahun 1991Kejaksaan agung adalah lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan melakukan penuntutan.
  
Namun, akhirnya draf pemerintah yang disampaikan dan disetujui sidang paripurna DPR"Ketika RUU itu selesai, ya tetaplah jaksa agung itu adalah lembaga pemerintahanDia diangkat dan diberhentikan presiden dan tidak disebutkan berapa lama masa jabatannya," tegas Yusril.
  
Karena itu, imbuh Yusril, masa jabatan jaksa agung mengikuti masa jabatan presiden"Saya masih ingat betul dengan dokumen yang saya punyaTapi, saya mau cross chek dengan dokumen yang ada di DPRDan, ini mungkin akan memengaruhi hasil akhir dari sidang MK nanti," tutur Yusril.
  
Marzuki Alie memastikan Yusril bisa memperoleh dokumen yang dibutuhkan sepanjang itu memang dokumen yang bersifat terbukaDia juga mengingatkan, DPR telah berkomitment untuk menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik.
  
"Boleh-boleh saja, tidak ada masalah," tegas ketua DPR ituMarzuki menegaskan, pada prinsipnya semua sidang di DPR bersifat terbuka"Kalau terbuka, kan itu berarti bisa diberikan kepada publik apabila itu dibutuhkan," ujarnya.
  
Marzuki menolak mengomentari upaya judicial review yang ditempuh Yusril"Pokoknya tugas saya di sini wakil rakyatBeliau (Yusril) datang meminta dokumen yang diperlukan, ya kami berikan sepanjang itu dokumen publik," tegasnyaDia menambahkan, dalam persidangan di MK nanti, DPR biasanya diwakili oleh anggota komisi III"Itu resmi dan standar," ujar Marzuki.
  
Dalam gugatannya, Yusril meminta MK menafsirkan pasal 22 huruf d UU Kejaksaan yang menyebutkan bahwa jaksa agung diberhentikan bila masa jabatannya berakhirMenurut Yusril, jaksa agung adalah pejabat setingkat menteri.
  
Nah, pada 20 Oktober 2009, keluar Keppres 83/P/2009 yang menjadi dasar pembubaran Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid IDengan demikian, Jaksa Agung Hendarman Supandji seharusnya berhentiYusril berpandangan, seluruh menteri diberhentikan dengan keppres.
  
"Sedangkan Hendarman tidak diberhentikan dan tidak diangkat kembali sebagai anggota kabinet," kata Yusril beberapa waktu lalu.  Karena itu, Yusril berpendirian segala putusan jaksa agung sejak 20 Oktober 2009 tidak sahTermasuk, ketika mengusulkan MAmari sebagai jaksa agung muda (JAM) bidang pidana khusus kepada Presiden SBYFaktanya, Amari merupakan pejabat kejaksaan yang meneken surat perintah penyidikan terhadap Yusril dalam dugaan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)Konsekuensinya, Amari tidak sah berikut surat perintah yang dia teken(pri/fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hayono Tetap Dukung Putusan DPP Demokrat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler