Temui Pedemo di Depan Balai Kota, Wagub Ariza Diteriaki Bohong

Jumat, 30 September 2022 – 23:00 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menemui pedemo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (30/9).

Seperti diketahui, pedemo mendesak pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

BACA JUGA: Isu Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI Jakarta, Begini Komentar Keras Wagub Ariza

Di hadapan pendemo, Riza mengeklaim bila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam beberapa waktu ke belakang tidak pernah menggusur lahan masyarakat.

"Selama lima tahun ini kami tidak pernah melakukan penggusuran," ucap Riza melalui pengeras suara.

BACA JUGA: Propam Polri Didesak Cepat Memeriksa Polisi Banting Pendemo di Tangerang

Pernyataan Riza tersebut kemudian direspons massa dengan meneriakkan kata 'bohong' secara serentak.

"Bohong, bohong," sahut massa aksi.

Menurut Riza, pihaknya tidak menggusur, tetapi hanya menata untuk pembangunan salah satunya rusunawa.

"Itu rumah yang terbakar justru kami carikan tempat. Selama ini rusunawa ini untuk yang dampak banjir sama kebakaran,” kata Riza.

"Tidak cocok untuk nelayan," sahut massa lagi.

Alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) itu mengaku menemui massa untuk mendengar apa yang menjadi tuntutan mereka.

Dia juga menyebutkan bahwa Gubernur Anies Baswedan tidak berada di Balai Kota dan tak bisa menemui massa aksi.

"Saya keluar ke sini karena saya lihat ada ramai-ramai saya ingin mendengarkan apa yang menjadi tuntutan. Pak Gubernur tidak di tempat, nanti akan saya sampaikan," tuturnya.

Tim negosiator yang diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terus mendesak agar Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan kepastian soal pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016.

Pengacara publik LBH Jakarta Jihan Fauziyah angkat bicara soal klaim Anies yang menyebut bahwa pencabutan pergub itu sedang berproses di Kemendagri.

Menurut Jihan, Kemendagri tidak punya kewenangan untuk mencabut Pergub tersebut.

"Satu lagi Pak, kewenangan mencabut itu tidak ada di Mendagri, dia cuma fasilitasi, sekarang yang kami tunggu komitmen gubernur, mau cabut apa tidak pak?" tanya Jihan.

Dalam siaran pers yang diterima, KRMP menilai bahwa hingga kini warga tidak diberi kejelasan terkait proses pencabutan Pergub DKI Nomor 207 Tahun 2016.

Padahal, Anies Baswedan bakal lengser dari jabatannya beberapa waktu ke depan.

"Namun realitanya, warga tidak diberi kepastian hingga hari ini terkait bagaimana proses pencabutan Pergub DKI 207 Tahun 2016,“ kata Jihan. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler