jpnn.com - jpnn.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki menerima kunjungan Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIRBN) pimpinan Eko Prasodjo di kompleks Sekretariat Negara, Jumat (3/3).
Tim tersebut datang memberikan usulan agar Presiden Joko Widodo menolak usulan revisi Undang-undang Nomor 5/2014 tentang Apapartur Sipil Negara (ASN), yang telah diusulkan DPR.
BACA JUGA: Rp 150 T per Tahun jika Seluruh Honorer jadi PNS
"Masukan akan saya sampaikan ke presiden. Saya kira masukan baik untuk mengingatkan pemerintah agar konsisten dengan UU ASN menjadikan birokrasi ASN menjadi kekuatan efektif untuk pemerintahan yang lebih baik," kata Teten usai menerima degelasi TIRBN.
Eko Prasodjo sendiri mengatakan kedatangannya memang bertujuan memberikan masukan kepada pemerintah terkait rencana revisi UU ASN.
BACA JUGA: Rieke Minta Presiden Cepat Respon Revisi UU ASN
UU tersebut menurut dia sangat penting untuk menjamin terwujudnya birokrasi yang profesional, bersih dan melayani.
Ada beberapa hal yang disampikan Eko kepada KSP untuk diterukan kepada Presiden Jokowi, maupun Wapres Jusuf Kalla selaku ketua tim pengarah reformasi birokrasi nasional.
BACA JUGA: Honorer K2 Ingin jadi PNS, ya Harus Ikut Seleksi
Antara lain soal pengawasan promosi jabatan, rekrutmen CPNS dan peran KASN dalam mengawasi jual beli jabatan.
"Kami pikir yang pertama, keberadaan KASN masih dibutuhkan karena dia instrumen penting untuk mengurangi pengangkatan jabatan yang tidak sesuai dengan kompetensi, kualifikasi dan menghindari kompetensi politik dalam birokrasi," ujar Eko.
Mereka juga mendukung pemerintah mempertahankan promosi jabatan secara terbuka dengan terus memperbaiki kekurangannya.
Utamanya soal waktu pelaksanaanya yang dinilai masih terlalu lama.
"Kemudian rencana pengangkatan (439 ribu) honorer (melalui revisi UU ASN) perlu dipertimbangkan untuk menjamin PNS yang berkualitas," ujar Guru Besar FISIP Universitas Indonesia ini.
Mantan Wakil MenPAN-RB ini menyebutkan, UU ASN baru berjalan dua tahun dan masih ada beberapa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunannya yang belum diterbitkan pemerintah.
Karenanya, TIRBN mendorong pemerintah memaksimalkan terlebih dahulu jalannya UU ini.
"Kami usul pemerintah diberi kesempatan selesaikan enam RPP besar dan membuktikan apa yang dicita-citakan UU ASN bisa tercapai. Pelaksanaan revisi harusnya tunggu RPP yang saat ini dibahas dalam tahap akhir. Saya pikir dua RPP sudah selesai tinggal tandatangan presiden," tambah dia.
Diketahui, para honorer kategori dua (K2) sangat menunggu pembahasan dan pengesahan revisi UU ASN ini. Pasalnya, revisi akan mengakomodir honorer K2 bisa diangkat menjadi CPNS. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seluruh Dokter dan Bidan PTT Lolos CPNS
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam