jpnn.com, JAKARTA - Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Firli ditetapkan telah melakukan pelanggaran etik berat oleh Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) lembaga antirasuah itu. Pelanggaran itu diputuskan karena Firli pernah bertemu mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi.
“Ketika itu DPP sepakat bahwa ini (Irjen Firly) memenuhi kriteria pelanggaran etik berat,” kata Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/8).
BACA JUGA: KPK Pastikan Capim 2019-2023 yang Satu Ini Melakukan Pelanggaran Berat
Meski begitu, Tsani mengakui KPK belum sempat menjatuhkan sanksi etik kepada jenderal polisi bintang dua tersebut. Firli saat itu ditarik Polri dan diangkat menjadi Kapolda Sumatera Selatan.
“Dari awal ini harus ada proses-proses yang harus diselesaikan. Cuma memang ada proses lain yang membuat itu tidak bisa tuntas,” kata Tsani.
BACA JUGA: Uji Publik Seleksi Capim KPK: Tinggal 6 dari 20 Calon
BACA JUGA: Polri Tarik Irjen Firli dari KPK, Promosi jadi Kapolda Sumsel
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga mengamini pelanggaran etik berat Firli. Saut membantah pernyataan Firli yang menyebut pimpinan dan DPP KPK memutuskan tidak ada pelanggaran etik dari pertemuan tersebut.
BACA JUGA: Diperiksa 9 Jam, Pakde Karwo Dicecar Penyidik KPK soal Bantuan ke Pemkab Tulungagung
“Tadi sudah dijelaskan, hasil dari PI (Pengawas Internal), ada pelanggaran berat. Kata Pak Tsani yang dari DPP,” ucap dia.
Saut melanjutkan, saat KPK ingin menjauhi sanksi, Firli keburu ditarik kembali oleh institusi yang dipimpin Jenderal Tito Karnavian itu. "Sehingga kode etik enggak relevan,” pungkasnya.
Pengawas Internal (PI) KPK sebelumnya mengusut pertemuan Firli dengan Tuan Guru Bajang. Firli diduga melanggar kode etik yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, karena pertemuan berlangsung saat penyidik tengah menelisik keterlibatan TGB di kasus korupsi divestasi saham PT Newmont NTB.
Namun, Polri menarik kembali Irjen Firli dari KPK sebelum DPP menjatuhkan sanksi pelanggaran etik atas pertemuan tersebut. Surat penarikan Firli diterima KPK pada Selasa (11/5). Alasan penarikan lantaran Firli diangkat sebagai Kapolda Sumatera Selatan. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saut Pengin Pimpinan KPK 2019-2023 Bisa Mencakar Semua orang
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga