Temukan Kejanggalan Dana Rp 52 Triliun dari Setoran Haji

FITRA Minta KPK Ambil Tindakan

Minggu, 09 Februari 2014 – 19:29 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mencatat terdapat dana Rp 52,2 triliun yang terkumpul dari setoran awal haji selama tahun 2004-2012. Masalahnya, diduga ada penyelewengan dalam pengelolaan dana calon jamaah haji itu.

Berdasarkan temuan FITRA, setidaknya ada tiga kejanggalan dalam pengelolaan dana setoran awal haji. Pertama, adanya kelebihan uang yang disetorkan oleh sebanyak 190 jemaah.

BACA JUGA: Batal Jadi Capres Tunggal, SDA Sebut PPP Partai Terbuka

"Ada 190 jemaah melakukan setoran awal haji sebesar Rp 25 juta melalui BNI. Tetapi hasil penelusuran diketahui bahwa BNI hanya melakukan pendebetan rekening setoran awal sebesar Rp 20 juta per jamaah. Jadi di sini, ada kehilangan uang jamaah seluruhnya sebesar Rp 950 juta," kata Koordinator Advokasi dan Investigasi FITRA, Uchok Sky Khadafi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (9/2).

Uchok menambahkan, dugaan manipulasi juga bisa muncul dalam data sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat). Misalnya, pada siskohat Maret 2013, jumlah calon jamaah haji khusus sebanyak 69.134. Ketika dicek ulang pada April 2013, jumlahnya terntara 69.189 sehingga ada selisih 55 calon jamaah.

BACA JUGA: Forum Honorer Desak Pemerintah Tambah Kuota CPNS

"Dengan demikian, selisih jumlah jamaah pada siskohat sebanyak 55 jamaah. Artinya ada dana sebesar USD 220 ribu atau sebesar Rp 2,12 miliar yang tidak dapat telusuri keberadannya," ujarnya.

Kejanggalan lain ditemukan pada data siskohat pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (BPD Kalsel). Temuan FITRA menunjukkan ada satu jamaah khusus dengan nomor porsi 3000111143. Tetapi, dari penelusuran dokumen diketahui bahwa BPD Kalsel tidak memiliki rekening setoran awal jamaah khusus dengan mata uang dolar.

BACA JUGA: Hanya 5 Peserta Konvensi Punya Dukungan Signifikan

Selain itu, derdasarkan data FITRA, setoran dana awal haji Rp 52,2 triliun berasal dari calon jamaah haji reguler dan haji khusus. Calon jamaah haji reguler sebanyak 2.066.872 orang dan haji khusus sebanyak 69.962 orang.

Untuk haji reguler, sebanyak 433.728 orang menyetorkan dana awal Rp20 juta. Sedangkan sebanyak 1.633.144 orang membayar setoran awal sebesar Rp25 juta juta perorang.

Untuk haji khusus, ada 69.992 orang yang telah membayar setoran awal pada tahun 2008-2012. Sebanyak 412 orang menyetorkan USD 3.000 dan sebanyak 69.550 orang memberi setoran awal USD4.000.

"Anggaran biaya setoran awal yang harus dikelola sebesar Rp 49,5 triliun untuk jamaah reguler, dan sebesar Rp2,7 triliun untuk haji khusus," papar Uchok.

Karenanya, kata Uchok, FITRA memberikan beberapa rekomendasi ke Kementerian Agama tapi juga KPK. Meski demikian Uchok berharap KPK juga proaktif menindak dugaan korupsi pada dana setorang awal calon jamaah haji.

"KPK itu bukan lembaga kajian atau penelitian seperti LIPI yang hanya bisa memberikan rekomendasi. Tapi KPK mempunyai kekuasaan yang besar untuk menindak ada dugaan penyimpangaan dalam pengelolaan dana setoran awal haji ini," pungkasnya. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer Minta Jalur PPPK Tanpa Seleksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler