Temukan Kejanggalan Rp 14,74 T Uang Negara, BPK Lapor Jokowi

Selasa, 21 April 2015 – 20:26 WIB
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis di Istana Negara, Selasa (21/4). Foto: Natalia Fatimah/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis dan jajarannya menemui Presiden Joko Widodo di kantor kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/4). Dalam pertemuan itu, BPK menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II-2015 sekaligus melaporkan adanya temuan yang menimbulkan dampak pada keuangan negara sebesar Rp 14,74 triliun.

Harry mengatakan, angka Rp 14,74 triliun itu berasal dari 3.293 temuan hasil audit BPK selama semester II-2014. “Rinciannya adalah kerugian negara Rp 1,42 triliun, potensi kerugian negara Rp 3,77 triliun, dan kekurangan penerimaan Rp 9,55 triliun,” ujarnya dalam jumpa pers di kantor presiden.

BACA JUGA: BW Justru Minta Kasusnya Dikebut

Menurut Harry, dari hasil pemeriksaan terhadap 135 kementerian/lembaga di tingkat pusat, 479 pemerintah daerah dan BUMN, serta 37 BUMN, juga ditemukan 7.789 kasus ketidakpatuhan terhadap aturan senilai Rp 40,55 triliun.Selain itu, BPK juga menemukan 2.482 kasus kelemahan dalam sistem pengendalian internal (SPI).  “Jadi misalnya dana untuk ke masjid, diberikan ke siapa begitu, bukan ke masjid,” papar Harry.

Harry menambahkan, khusus di sektor penerimaan pajak dan migas, BPK juga menemukan masalah senilai Rp 1,124 triliun. Sementara di Kementerian ESDM,  BPK menemukan ada masalah dalam belanja infrastruktur yang mengakibatkan proyek senilai Rp 5,38 triliun tidak dapat dimanfaatkan dan mengakibatkan kerugian negara Rp 562,66 miliar.

BACA JUGA: Kubu Agung Laksono Anggap PTUN tak Berhak Adili SK Mekumham

Temuan lain BPK ada di Kementerian Pertanian. Berdasarkan hasil audit, BPK menemukan tidak tercapainya target pertumbuhan produksi kedelai sebesar 20,05 persen per tahun serta target swasembada kedelai.

Sedangkan di Kementerian Hukum dan HAM, BPK menemukan masalah dalam perubahan mekanisme pembayaran  pembayaran elektronik melalui sistem payment gateway yang mengabaikan risiko hukum

BACA JUGA: Bekukan PSSI, Menpora Terima Ancaman Pembunuhan

"Selain itu, pemerintah pusat dan daerah dinilai belum siap mendukung penerapan sistem akuntansi pemerintah (SAP) dalam menyusun laporan keuangan pemerintah pusat maupun daerah," tandasnya.(flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Belum Terima Nama Calon Wakapolri Hasil Sidang Wanjakti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler