jpnn.com, JAKARTA - Johan Siwi, terlapor kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengadu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Pengaduan itu teregister dengan nomor surat 0022/A.M/S.P/XI/2021 terkait penetapan tersangka terhadapnya oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Setelah Dipukul Kapolres Nunukan, Brigadir SL Harus Berhadapan dengan Propam
Kuasa hukum Johan, Mulkan Let-Let mengatakan aduan itu dilayangkan atas dasar penanganan kasus yang dialami kliennya oleh penyidik.
Mulkan menilai proses penanganan kasus kliennya itu tidak wajar. Sebab, klaim dia, adanya ketidakjelasan pelapor dalam kasus itu.
BACA JUGA: Propan Inspiration Center Karawaci Jadi Kekinian dan Instagramable
Johan sendiri dilaporkan atas kasus dugaan TPPU dan Penggelapan pada 18 November 2021 lalu, teregister dalam nomor LP/B/1671/XI/2021/SPKT/Polres Jakarta Pusat.
"Menurut penjelasan penyidik dilakukan oleh seorang WNA India bernama inisial PHN. Berdasar keterangan penyidik yang lain laporan ini dilakukan oleh seorang WNA Cina Mr.XGW," kata Mulkan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/12).
BACA JUGA: Penyidikan Kasus Kecelakaan Vanessa Angel Diawasi Propam Polda Jatim
Menurut Mulkan, keterangan penyidik itu dianggap riskan dalam proses penegakan hukum kliennya.
Pada sisi lain, dia memprotes terkait penetapan tersangka yang hanya dilakukan dalam waktu 1×24 jam.
Pasalnya, kliennya itu belum pernah dilakukan pemeriksaan sama sekali, baik sebagai saksi, tetapi tiba-tiba sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Klien kami belum dipanggil sebagai terlapor atau pun sebagai saksi terlapor untuk memberikan keterangan," kata Mulkan.
Atas kejanggalan itu, pihaknya pun memutuskan mengadukan sejumlah penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Hanya saja, dia tidak memerinci siapa saja yang diadukannya itu ke Propam Polda Metro Jaya.
"Jadi, (yang diadu, red) enam orang. Semua di Satuan Reskrim Polres Metro Jakpus," kata Mulkan.
Selain penetapan tersangka, dia mengklaim penyidik diduga telah meminta surat kuasa dari kliennya yang ditetapkannya sebagai tersangka.
Hal itu dilakukan guna mencari tahu sejumlah transaksi terhadap terduga tersangka.
"Jadi, posisi klien kami adalah direksi sekaligus pemegang saham 99 persen. Mirisnya, penyidik meminta surat kuasa. Selama kami beracara, belum ada penyidik yang meminta kuasa. Jadi, penyidik seolah-olah pengacara," kata Mulkan.
Menurut Mulkan, seorang petugas bila pengin melakukan penyitaan sejumlah barang bukti harus didasari atau adanya surat perintah yang resmi dari lembaga atau instansinya.
"Sekalipun bukan tersangka atau saksi, atau siapa pun warga negara sipil tidak boleh memberikan kuasa kepada seorang polisi. Karena dia adalah alat negara. Jika aparatur negara menggunakan wewenangnya melakukan di luar tupoksinya, itu berbahaya," kata Mulkan.
Mulkan menilai tidak wajar seorang penyidik meminta surat kuasa kepada seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka atas perkara yang ditanganinya.
Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Whardana mengaku perihal laporan dugaan TPPU terhadap Johan dicek terlebih dahulu.
"Saya cek dahulu," kata Wisnu singkat. (cr3/jpnn)
Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama