jpnn.com - JAKARTA - Imbauan dan berbagai peringatan dari pemerintah pusat agar para pembina kepegawaian (PPK) tidak memanipulasi data hasil tes kompetensi dasar (TKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil dari jalur pelamar umum ternyata tak sepenuhnya mempan. Bahkan, pada PPK di daerah yang nekad mengubah hasil TKD pelamar umum.
Fakta ini terungkap ketika pemerintah melakukan evaluasi sementara penetapan CPNS dari PPK. "Untuk pelamar umum, dari hasil evaluasi sementara, ditemukan masih terdapat PPK yang menetapkan kelulusan tidak sesuai rangking hasil pengolahan Panselnas," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar di Jakarta, Minggu (2/2).
BACA JUGA: Mundur Demi Konvensi Bukti Gita Pentingkan Urusan Pribadi
Menurutnya, mengubah hasil TKD itu jelas akan berakibat fatal pada pelamarnya maupun pada PPK yang mengubahnya. Dari sisi pelamar yang sebenarnya lulus akan dirugikan karena haknya dirampas.
Sedangkan PPK yang mengubah hasil TKD bisa dipidana karena memanipulasi hasil pengolahan Panselnas. "PPK harus secepatnya melakukan koreksi terhadap penetapan kelulusan yang tidak sesuai rangking hasil pengolahan Panselnas," ujar Azwar tanpa merinci PPK yang memanipulasi hasil TKD pelamar umum itu.
BACA JUGA: Pemerintah Dianggap Jerumuskan Bawaslu
Sampai saat ini, tambah Azwar, Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih terus melakukan pemberkasan. Diharapkan, penetapan kelulusan oleh PPK tetap berpatokan pada data Panselnas agar sanksi pidana bisa dihindari.(esy/jpnn)
BACA JUGA: Priyo Heran, Jokowi tak Punya Prestasi tapi Rakyat Terhipnotis
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencapresan Jokowi Dorong Kinerja Kepala Daerah
Redaktur : Tim Redaksi