Tenaga Ahli di DPR-DPRD Statusnya PTT

Minggu, 20 Februari 2011 – 16:59 WIB
JAKARTA - Tenaga ahli yang melaksanakan tugas pemberian bantuan pada anggota legislatif, baik di DPRD maupun DPR RI, statusnya adalah pegawai tidak tetap (PTT)Hal tersebut menurut Sekretaris Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB), Tasdik Kinanto, tercantum dalam pokok-pokok materi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PTT butir C.

"Di dalam UU Kepegawaian, status tenaga ahli di DPR/DPRD juga sudah jelas, kalau mereka PTT

BACA JUGA: KNPI Gelar Konferensi Internasional Perubahan Iklim

Karena itu dalam RPP PTT, statusnya lebih dipertegas lagi," ujar Tasdik, ketika dihubungi, Minggu (20/2).

Dijelaskannya, dalam pengadaan PTT, harus ada persyaratan dan pengendalian ketat, agar tidak menyebabkan masalah seperti tenaga honorer
Itu sebabnya, pengadaan PTT harus berdasarkan analisis kebutuhan riil dan ditentukan persyaratan kualitasnya, serta ketersediaan alokasi anggaran instansi bersangkutan.

"Formasi PTT merupakan bagian dari formasi PNS, sehingga harus mendapat persetujuan dari pusat," cetusnya.

Adapun sumber pembiayaan PTT dibatasi hanya pada instansi yang memiliki sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi instansi pusat dan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi daerah, di mana paling banyak 30 persen

BACA JUGA: Gawat, Semua Bioskop Bakal Diisi Pocong!

Pengelolaan tenaga PTT, menurut Tasdik, menjadi salah satu objek pemeriksaan bagi BKN, BPKP, dan BPK.

Lantas siapa yang berhak mengangkat PTT? "Yang harus menetapkan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan mencantumkan masa tugas maksimal satu tahun
Apabila pekerjaan masih ada dan membutuhkan tenaga PTT tersebut, maka PPK harus memperbaharui SK pengangkatannya," bebernya

BACA JUGA: Penarikan Film Asing Tak Pengaruhi Film Nasional

(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... David Tobing Deadline Menkes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler