"Di dalam UU Kepegawaian, status tenaga ahli di DPR/DPRD juga sudah jelas, kalau mereka PTT
BACA JUGA: KNPI Gelar Konferensi Internasional Perubahan Iklim
Karena itu dalam RPP PTT, statusnya lebih dipertegas lagi," ujar Tasdik, ketika dihubungi, Minggu (20/2).Dijelaskannya, dalam pengadaan PTT, harus ada persyaratan dan pengendalian ketat, agar tidak menyebabkan masalah seperti tenaga honorer
"Formasi PTT merupakan bagian dari formasi PNS, sehingga harus mendapat persetujuan dari pusat," cetusnya.
Adapun sumber pembiayaan PTT dibatasi hanya pada instansi yang memiliki sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi instansi pusat dan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi daerah, di mana paling banyak 30 persen
BACA JUGA: Gawat, Semua Bioskop Bakal Diisi Pocong!
Pengelolaan tenaga PTT, menurut Tasdik, menjadi salah satu objek pemeriksaan bagi BKN, BPKP, dan BPK.Lantas siapa yang berhak mengangkat PTT? "Yang harus menetapkan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan mencantumkan masa tugas maksimal satu tahun
BACA JUGA: Penarikan Film Asing Tak Pengaruhi Film Nasional
(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... David Tobing Deadline Menkes
Redaktur : Tim Redaksi