David Tobing Deadline Menkes

Minggu, 20 Februari 2011 – 07:51 WIB

JAKARTA - Advokat David Tobing rupanya geram dengan sikap Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih yang tak juga mengumumkan susu formula berbakteri enterobacter sakazakiiDavid memberi deadline Endang bersama Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) hingga besok Senin (21/2) untuk mengumumkannya

"Kami tunggu mereka dengan sadar diri mengumumkannya pada hari Senin saat rapat kerja dengan Komisi IX," kata David saat dihubungi kemarin (19/2)

BACA JUGA: Sejak Desember, Adjie Makin Memanjakan

Jika tidak, kata David, dirinya akan melayangkan surat permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan sita eksekusi.

Konsekuensinya bakal lebih berat
Kata David, jika surat itu dia layangkan, pengadilan akan memerintahkan penyitaan terhadap semua hasil penelitian yang berkaitan dengan gugatan tersebut

BACA JUGA: KPK Batalkan Pemanggilan Megawati

Yakni penelitian yang dilakukan Kementerian Kesehatan, IPB, dan BPOM terhadap sejumlah merek susu formula yang ternyata mengandung bakteri berbahaya.

Apabila hasil penelitian tersebut sudah di tangan pengadilan, selanjutnya tinggal mengumumkannya
Pengumuman merek susu formula itu, kata dia, bisa dilakukan PN Jakarta Pusat atau dirinya selaku penggugat yang mewakili konsumen

BACA JUGA: Banten Larang Ahmadiyah Dengan Perda

"Apa tidak malu sampai harus pihak pengadilan yang memerintahkan," katanya.

David yang dikenal sebagai pengacara pembela konsumen ini menambahkan, pihaknya menghormati kompetensi tiga lembaga tersebutKarena itu, dia bersabar dengan memberi kesempatan kepada mereka untuk mengumumkannya pada rapat kerja bersama Komisi Kesehatan.

Sebelumnya, di Komisi IX pada Kamis (17/2) lalu Endang dengan tegas menolak mengumumkan produk susu berbakteri ituBahkan, dia mengaku siap mundur jika dinilai tidak layak menyelesaikan polemik itu"Saya tidak tahu apa motif mereka sampai mati-matian tidak mengumumkanApapun motif itu, putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap lebih kuat dari motif apapun," tegas David.

Sementara itu Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional BPKN Indah Sukmaningsih menyarankan kedepan harus ada aturan main tentang mekanisme cara pengumuman hasil penelitianSebab, menurutnya kisruh susu formula ini berawal dari munculnya hasil penelitian susu formula di website IPB sebagai pihak yang melakukan penelitian tersebutNamun ternyata hasil penelitian tersebut mencuat ke masyarakat hingga akhirnya menimbulkan keresahan.

Tapi menurutnya, penelitian yang dialakukan oleh Sri Estuningsih pada 2003-2006 itu bukan ditujukan untuk konsumenNamun untuk kepentingan penelitian lainnyaJadi menurutnya, nantinya harus ada regulasi yang mengatur tentang pengumuman sebuah penelitan"Pengumuman penelitian yang digunakan untuk kepentingan penelitian ilmiah harus ada prosedur khusus supaya tidak menutup peneliti lain untuk mengakses hasil penelitian tersebutTapi (penelitian) itu tidak bisa diakses secara umum karena bukan sebagai petunjuk belanja konsumen," kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta kemarin (19/2)(aga/kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Susno Menyepi Siapkan Pledoi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler