jpnn.com - SEMUA tenaga kerja asing (TKA/ekspatriat) di Indonesia harus mengikuti norma-norma dan aturan kerja yang berlaku di perusahaan-perusahaan Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mencegah timbulnya gesekan antar budaya dan resiko konflik di tempat kerja maupun dengan lingkungan sekitarnya karena perbedaan budaya kerja.
"Setiap TKA harus mampu menghormati dan beradaptasi dengan norma dan budaya kerja di Indonesia sehingga hubungan industrial antara TKA dan tenaga kerja lokal di lingkungan kerja dapat harmonis," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), R. Irianto Simbolon, di Jakarta pada Senin (12/5).
BACA JUGA: Hanya 18,9 Persen, PDIP Diminta Jangan Lebay
Hal tersebut diungkapkan Irianto seusai mengadakan sosialisasi hubungan industrial bagi TKA di Tangerang, Banten .Hadir dalam kesempatan ini mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris.
Irianto mengatakan Kemnakertrans terus mensosialisasikan Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor SE. 01/MEN/II/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial bagi Tenaga Kerja Asing yang Bekerja di Indonesia.
BACA JUGA: 1 Juni 2014, Perjalanan KA Penumpang Lebih Singkat
Pedoman ini, kata Irianto disusun dengan maksud sebagai pedoman interaksi sosial di tempat kerja yang digunakan untuk TKA yang bekerja di Indonesia, dengan tujuan untuk memudahkan penyesuaian diri Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia dalam melakukan interaksi sosial di tempat kerja dengan tetap berlandaskan pada peraturan perundang-undangan di Indonesia, ” kata Irianto.
Menurut Irianto, tata krama perilaku sesuai tuntunan dalam nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang wajib dipahami dan dipatuhi oleh setiap TKA yang bekerja di Indonesia. Pedoman ini diharapkan dapat diterapkan sebagai pedoman etika komunikasi diantara TKA yang bekerja di Indonesia dengan tenaga kerja Indonesia.
BACA JUGA: Pimpinan KPK Minta Samad tak Jadi Cawapres
“Kalau ini dilakukan dapat terwujud sinergitas penciptaan hubungan industrial diantara para pelaku hubungan industrial di tempat kerja, baik ekspatriat maupun tenaga kerja lokal,” kata dia.
Irianto berharap, pedoman yang telah disosialisasikan ini dapat dipahami dan diterapkan oleh TKA yang bekerja di Indonesia dalam interaksi sosial dengan tenaga kerja Indonesia dalam praktik perilaku hubungan industrial sehari-hari di tempat kerja dan kawasan industri maupun kehidupan bermasyarakat di Indonesia.
Dengan adanya pedoman ini, kata Irianto kedepannya dapat dicegah timbulnya gesekan antar budaya dan resiko konflik di tempat kerja maupun dengan lingkungan sekitarnya karena perbedaan budaya antara tenaga kerja lokal dengan tenaga kerja asing atau antara penduduk lokal dengan tenaga kerja asing yang berdampak pada timbulnya gejolak sosial di tempat kerja dan di lingkungan sekitarnya hingga pada akhirnya akan mengganggu iklim usaha dan iklim investasi di Indonesia.
Sasaran sosialisasi pada tahun ini adalah peserta TKA dari negara-negara di benua Asia dan Eropa yang mendominasi jumlah TKA di Indonesia, seperti TKA dari Jepang, Korea, India, dan Tiongkok.
Berdasarkan data Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi selama tahun 2013, tercatat sebanyak 68.957 orangTKA yang bekerja di Indonesia.
Jumlah TKA tahun 2013 ini menurun bila dibandingkan dengan jumlah TKA yang masuk dan bekerja di Indonesia pada tahun 2012 yang jumlahnya mencapai 72.427 orang dan tahun 2011 sebanyak 77.307 orang.
Namun seperti tahun-tahun sebelumnya para TKA yang berasal Tiongkok, Jepang dan Korea Selatan, India dan Malaysia masih tetap mendominasi jumlah total TKA yang bekerja di Indonesia.
Kehadiran TKA dari 5 negara Asia itu memang terus mendonimasi TKA dari tahun ke tahun. Pada tahun 2013 jumlah TKA dari Tiongkok jumlahnya mencapai 14.371, Jepang ( 11.081), dan Korea Selatan (9.075). Sedangkan TKA dari India (6.047), Malaysia (4.962).
Sedangkan data TKA tahun 2013 berdasarkan kategori sektor tetap didominasi sektor perdagangan dan jasa sebanyak 36. 913 orang, sektor industri 24.029 dan sektor pertanian sebanyak 8.015 orang. Dari level jabatan, tka tetap didominasi level profesional, advisoe/consultant, manager, direksi, supervisor, teknisi dan komisaris.
Jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia terus menurun dalam 3 tahun belakangan. Selain dipengaruhi naik turunnya nilai investasi dan laju perekonomian Indonesia, penyebab turunnya lainnya adalah adanya kebijakan memperketat masuknyaTKA dengan mempertimbangkan beberapa aspek khusus. (adv/mas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lusa, Koalisi PDIP Putuskan Cawapres?
Redaktur : Tim Redaksi