Tenaga Kerja Asing Harus Setor USD 100 per Bulan

Sabtu, 28 April 2018 – 00:29 WIB
Uang dolar AS. Ilustrasi Foto: AFP

jpnn.com, TARAKAN - Pemprov Kalimantan Utara menyiapkan perda yang mewajibkan TKA (tenaga kerja asing) membayar retribusi sebesar USD 100 per bulan.

Langkah ini untuk mengantisipasi gemlombang TKA yang dibawa oleh investor ke provinsi termuda itu.

BACA JUGA: Please, Coba Bandingkan Data TKA dan TKI Pakai Nalar

Rancangan tentang retribusi perpanjangan izin TKA, juga terus disempurnakan oleh Pemprov bersama DPRD Kaltara, sebelum peraturan tersebut ditetapkan. Rancangan perda tersebut dibahas dalam uji publik di Hotel Tarakan Plaza, Jumat (27/4).

Kepala Sub Bagian Perencanaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltara Sukirdi mengatakan, jika raperda disahkan nantinya akan banyak manfaat yang bisa didapat Pemprov Kaltara. Salah satunya untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).

BACA JUGA: Bamsoet Khawatirkan Potensi Konflik di Balik TKA Buruh Kasar

Sebab, dengan aturan ini nanti, TKA yang ingin memperpanjang masa kerjanya di Kaltara, wajib membayar retribusi kepada Pemprov sebesar USD 100 per bulan.

“Tenaga kerja asing apabila memperpanjang kontraknya harus membayar USD 100 per bulan. Itu nanti dikurskan dengan rupiahnya berjalan berapa. Kalau Rp 13.800, dikalikan per bulan,” ujarnya.

BACA JUGA: TKA Jadi Sopir, Ini Reaksi Kemenaker

Dengan besaran retribusi itu, Sukirdi memperkirakan bakal ada miliaran rupiah yang bisa diperoleh Pemprov Kaltara setiap bulannya dari perpanjangan izin TKA, tergantung dari banyaknya TKA yang bekerja di Kaltara.

Menurutnya, aturan ini sebenarnya dibuat untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja dan Transmingrasi tentang penggunakan tenaga kerja asing, dimana untuk perpanjangan izin kontrak TKA telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi.

Pembayaran retribusi TKA ini bisa dilakukan oleh perusahaan si pemberi pekerja, bisa juga pribadi TKA itu sendiri. Uangnya akan masuk ke kas daerah sebagai salah satu sumber PAD. Tidak itu saja, hasil retribusi ini nantinya digunakan juga untuk kepentingan tenaga kerja lokal.

Sebab, menurut Sukirdi, dalam raperda itu diatur juga pemanfaatan retribusi tersebut. Misal, dengan menggelar pelatihan bagi tenaga lokal dan kegiatan lain. “Tenaga lokalnya nanti bisa dididik,” tegasnya.

Pihaknya juga telah mengantisipasi serbuan TKA dengan membatasi siapa saja dari mereka yang boleh bekerja di Kaltara. Pembatasan itu dilakukan sebagai salah satu upaya pengawasan terhadap TKA.

“Harus dibatasi tenaga kerja yang ahli. Tidak boleh sembarangan. Kalau serabutan nanti mematikan tenaga kerja lokal, makanya tenaga kerja lokal harus juga dirangkul,” tuturnya.

Sementara itu, ketua panitia khusus (Pansus) I DPRD Kaltara, Robert Pangeran menegaskan akan memberikan dukungan terhadap raperda TKA untuk disahkan. “Sudah. Tinggal penetapan saja. Hari Rabu (2/5), kami akan konsultasi ke Kemendagri, setelah itu baru kami jadwalkan nomornya, dalam bulan Mei ini sudah bisa kami tetapkan,” ujarnya.(mrs/fen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Ratus TKA Ternyata Jadi Sopir


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler