Tenaga Kerja Asing Ilegal Bertambah, Nih Datanya

Kamis, 05 Januari 2017 – 01:52 WIB
Ilustrasi. Foto: Rakyat Kalbar/JPNN

jpnn.com - JPNN.com  - Tenaga kerja asing (TKA) di proyek PLTU Muara Jawa, Kutai Kartanegara harus angkat kaki, Selasa (3/1).

Terutama bagi pekerja yang belum mengantongi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

BACA JUGA: 12 TKA asal Tiongkok Kerja di Kapal Keruk

Namun, bukannya makin berkurang jumlahnya, pekerja yang tergolong ilegal tersebut malah bertambah.

Dari hasil verifikasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim hingga Jumat (30/12), total 118 pekerja tak berizin.

BACA JUGA: Tol Digarap Kontraktor Tiongkok, Awas Ada TKA Ilegal

Data tersebut yang sekarang jadi pegangan. Itu berarti ada penambahan sebanyak 70 orang dari verifikasi sebelumnya pada 28 Desember yang hanya 48.

Secara keseluruhan, data TKA yang diserahkan perusahaan sebanyak 212 orang dari sebelumnya yang mencapai 151.

BACA JUGA: OMG! Mata Uang Tiongkok pun Sudah Beredar di Sulawesi

Kesimpangsiuran jumlah pekerja asing di proyek tersebut perlahan menjadi terang-benderang.

Disnakertrans menyebut subkontraktor mulai terbuka dengan jumlah TKA yang mereka rekrut.

“Tetap seperti pendirian kami, deadline hari ini (kemarin). Ternyata sampai hari ini (kemarin), tidak ada yang datang melengkapi. Kami berpegang data per 30 Desember,” kata Fathul Halim, Kepala Disnakertrans Kaltim di ruang kerjanya, Selasa (3/1).

Jumlah TKA yang belum mengantongi IMTA tersebut berasal dari dua perusahaan. Yakni, Indo Fudong Konstruksi dan Jinan Xinghuo Weiye.

Di luar itu, kontraktor utama dan subkontraktor lainnya yang berjumlah tiga perusahaan tak ditemukan pekerja asing yang bermasalah.

“Walaupun informasi mereka (Indo Fudong) sepuluh sudah keluar IMTA-nya, tapi nyatakan belum. Datanya belum kami terima,” ujarnya.

Mantan Kepala Biro Perlengkapan Setprov Kaltim itu mengatakan, pihaknya telah membuat surat teguran berdasar nota pemeriksaan ditujukan kepada dua perusahaan tersebut.

Intinya, sebanyak 118 pekerja yang tidak mengantongi IMTA keluar dari lokasi proyek yang dimiliki PT Indo Ridlatama Power (IRP).

Apa upaya memastikan perusahaan benar menindaklanjuti surat itu?

Dia mengatakan, Disnakertrans Kaltim akan menerjunkan tim.

Namun, saat sekarang memilih menunggu selama 12 hari.

Bukan berarti memberi toleransi. Hal itu sebagai bentuk menghargai iktikad perusahaan yang telah memproses pengurusan izin.

“Yang jelas 118 itu harus dikeluarkan. Kalau tidak diindahkan, mau tidak mau kami jerat dengan sanksi pidana kurungan dan denda (UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan),” tegas dia. (ril/rom/k15)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lacak TKA Ilegal Hanya Andalkan Laporan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler