Tenaga Kerja Asing Makin Semangat Datang ke Indonesia

Senin, 09 April 2018 – 07:14 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perpres 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) mendapat sorotan DPR. Regulasi anyar itu berpotensi memancing eksodus TKA masuk ke Indonesia.

Selain itu, kebijakan mempermudah masuknya tenaga kerja asing  di kelas jabatan elite perusahaan asing membuat pengawasannya semakin sulit.

BACA JUGA: Sebut Cacing Mengandung Protein, Menkes Disorot DPR

Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, di dalam pasal 10 ayat 1 Perpres tersebut dinyatakan pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) untuk duduk di direksi atau anggota dewan komisaris.

Saleh mengatakan, aturan itu memang bakal membuat TKA semangat untuk datang dan bekerja di Indonesia. ’’Tetapi apakah mereka betul-betul sesuai dengan kriteria Perpres, tunggu dulu. Bergantung dari kinerja pengawasan tenaga kerja,’’ katanya, Minggu (8/4).

BACA JUGA: Mengapa Kritik Amien Rais Ditanggapi dengan Ancaman?

Namun sayangnya Saleh mengatakan pengawasan tenaga kerja di Indonesia masih lemah. Apalagi jika yang diawasi adalah perusahaan asing.

’’Apa pengawas tenaga kerja kita mau atau bisa periksa petinggi perusahaan asing? Jangankan untuk diperiksa, pendamping mereka dari tenaga kerja lokal saja kelihatannya sulit,’’ jelasnya.

BACA JUGA: Disnakertrans: APR Sudah Sesuai Prosedur

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan bahwa keberadaan TKA itu berkaitan dengan investasi asing yang masuk ke Indonesia. Dalam investasi itu dibutuhkan modal, skill, dan lahan.

”Jadi hukumnya ialah satu tenaga asing bisa membuka setidak-setidaknya 100 lapangan pekerja. Kalau tidak ada tenaga asing itu tidak ada lapangan kerja,” kata JK di Jakarta Jumat (6/4).

Dia mencontohkan, di perusahaan Toyota dulu setidaknya jumlah TKA mencapai 40 orang. Kini hanya tinggal tiga orang saja. Nah, orang asing tersebut sebagai bentuk alih teknologi untuk mendidik tenaga kerja Indonesia. Saat ini malah semua direksinya semua orang Indonesia.

”Jadi bukan menyaingi tenaga kerja di Indonesia. Justru membantu tenaga kerja di Indonesia untuk skill sehingga industri bisa maju,” ungkap dia.

Mempekerjakan TKA untuk posisi strategis itu bukan hanya dilakukan di Indoenesia. JK menyontohkan Thailand yang juga menggunakan strategi mempekerjakan TKA untuk bekerja di negara tersebut. Imbasnya pun bagus untuk perekonomian negara itu.

”Di Thailand 10 kali lipat jumlah tenaga asingnya daripada kita. Sehingga industrinya, ekspornya lebih banyak dari kita,” ungkap dia.

Menanggapi tentang Perpres TKA, pelaku usaha mengungkapkan bahwa hal tersebut cukup positif. Pelaku usaha mengatakan tidak perlu ada kekhawatiran masyarakat tentang banjirnya tenaga kerja asing yang akan mengisi di perusahaan-perusahaan Indonesia.

”Tentu tidak ada perusahaan yang mau mempertahankan tenaga kerja yang mahal. Contohnya di industri perhotelan, pengunaaan tenaga kerja ekspatriat di hotel-hotel bintang lima sudah bekurang. Operator asing juga sudah menggunakan tenaga lokal,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, Minggu (8/4). (wan/jun/agf)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Waswas Pekerja Asing Bakal Banjiri Industri Migas


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler