jpnn.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan pembatasan sepeda motor melintas tidak akan diberlakukan di ruas Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan. Pernyatan ini membantah isu yang beredar di media sosial beberapa waktu terakhir.
"Dalam kajian kita, usulan pembatasan jalur kendaraan bermotor hanya dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Bundaran Senayan," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Andri Yansyah, Selasa (21/8).
BACA JUGA: Dishub Janjikan Feeder di Jalan Alternatif Perluasan Larangan Motor
Menurut Andri, di dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), usulan perluasan pembatasan sepeda motor hanya diterapkan dari Jalan Merdeka Selatan-Bundaran HI hingga Bundaran Senayan, Jalan Sudirman.
"Itu pun dilakukan dengan kajian mendalam dan memperhitungkan aspek ketersediaan angkutan umum dan lahan parkir," jelasnya.
BACA JUGA: Dishub Siap Berdebat dengan Dewan Soal Perluasan Larangan Sepeda Motor
Dia menyampaikan, uji coba perluasan pembatasan sepeda motor rencananya akan mulai diberlakukan pada 12 September mendatang.
"Tidak ada yang terpinggirkan. Kami siapkan semua fasilitas pendukungnya," tandasnya. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Ini Kata Haji Lulung Soal Larangan Motor Lewat Jalan Sudirman
BACA ARTIKEL LAINNYA... Motor Dilarang Lewat Sudirman-Bundaran Senayan, Uji Coba Awal September
Redaktur & Reporter : Adil