Tenang, Pak Jokowi Ogah Campuri Penanganan Laporan tentang Kaesang

Kamis, 06 Juli 2017 – 20:57 WIB
Kaesang Pengarep dalam vlog berjudul #BapakMintaProyek di YouTube.

jpnn.com, JAKARTA - Polri telah menghentikan penanganan kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghinaan dengan terlapor menyeret Kaesang Pangarep. Alasannya karena polisi tak menemukan tindak pidana dalam kasus yang menyeret putra bungsu Presiden Joko Widodo itu.

Meski demikian, pihak Istana Negara memastikan Presiden Jokowi tak melakukan intervensi ke Polri agar menghentikan penanganan laporan kasus hate speech yang menyeret Kaesang. Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, penghentian kasus itu merupakan kewenangan Polri sepenuhnya.

BACA JUGA: Kata Ndeso Cuma Guyonan, Kasus Kaesang Dihentikan

“Kalau memang tidak ada unsur pidananya berarti tidak diteruskan. Tapi saya kira tidak ada intervensi dari presiden. Presiden sedang sibuk,” kata Teten di kantornya, Kamis (6/7).

Menurut Teten, justru akan menjadi hal buruk ketika seseorang mengekspresikan sesuatu yang tidak menyalahi aturan malah diproses hukum. Karenanya, pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) itu juga meminta Polri bertindak berani ketika harus menghentikan kasus-kasus yang tidak mengandung unsur pidana.

BACA JUGA: Wakapolri Anggap Kata Ndeso dari Kaesang Cuma Guyonan, Kasus Tidak Diproses

“Makanya saya kira polisi harus berani bukan pada kasus ini saja. Kalau tidak ada unsur pidana memang tidak harus diteruskan,” terang dia.

Selain itu Teten juga meyakini penghentian pengusutan atas laporan yang menyeret kaesang itu bukan karena kasusnya menyeret anak presiden. Menurutnya, negara justru akan membuang biaya jika menangani kasus itu.

"Ini sekali lagi bukan karena faktor anak presiden, tapi kan negara masak harus membiyai pertengkaran orang per orang,” sambung dia.

BACA JUGA: Polri Pastikan Tidak Akan Proses Kasus Kaesang

Bahkan dia menyarankan kasus itu diselesaikan di luar persidangan. Apalagi memang tidak ada unsur pidana dalam kasus Kaesang.

“Kalau tidak ada unsur pidana nggak usah diteruskan. Kalau perlu didorang penyelesaian di luar pengadilan,” paparnya.

Seperti diketahui, Polres Metro Bekasi sebelumnya menerima laporan dari seseorang bernama Muhammad Hidayat. Pria yang juga menjadi tersangka ujaran kebencian itu melaporkan Kaesang terkait vlog berjudul #BapakMintaProyek di YouTube.(elf/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Desmond: Kasus Kaesang Ujian bagi Polri, Benar Apa Enggak!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler