jpnn.com, BATANG - Ribuan honorer di Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng) diupayakan jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pengangkatan ribuan guru honorer jadi PPPK itu bakal dilakukan hingga 2024.
BACA JUGA: Ada PP 56 Tahun 2012, Angkat Saja Honorer K2 jadi PNS, yang Lain Bisa kok
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Achmad Taufiq di Batang, Senin (11/7).
Taufiq menyebut penerimaan PPPK 2022 dari kalangan guru honorer sudah diatur pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
BACA JUGA: Mas Bechi Jombang Siap-Siap Saja, 1 Korbannya Ini Pemberani
"Tahun ini penerimaan PPPK guru honorer cukup percaya diri dibanding dengan daerah lain, karena formasinya ada 815 orang," ucap Taufiq.
Pemkab Batang percaya diri lantaran daerah lainnya ada yang tidak mengajukan formasi PPPK sama sekali.
BACA JUGA: Istri Irjen Ferdy Sambo Teriak Sebelum Brigadir J dan Bharada E Baku Tembak
Pertimbangan daerah lain tidak mengajukan formasi PPPK, salah satunya terkait kemampuan keuangan daerah.
Kondisi itu menurut dia berbeda dengan Batang yang punya peta pengangkatan honorer per tahunnya.
"Jadi, kami berharap pengangkatan PPPK guru honorer ini bisa selesai 2024," ucapnya.
Dia menjelaskan sejauh ini dari 2.600 guru honorer di Batang, 359 orang sudah diangkat menjadi PPPK.
Semetara untuk formasi PPPK guru honorer 2022, jumlahnya 815 orang.
Dengan demikian, ada 1.429 orang guru honorer lagi yang bakal diangkat jadi PPPK pada 2023 dan 2024.
BACA JUGA: Ada Doktrin tentang Cinta di Ponpes Ayah Mas Bechi
Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Batang Arif Rohman mengaku masih punya tanggungan tentang pengangkatan tenaga kependidikan menjadi PPPK.
Sebab, hingga kini belum ada aturan yang mengatur tentang pengangkatan tenaga kependidikan jadi PPPK prioritas, seperti pada guru honorer.
"Kami terus mendorong pemerintah pusat agar ada aturan pengangkatan prioritas PPPK untuk tenaga kependidikan yang sudah lama mengabdi," ujarnya. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam