jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung mengatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan cair pada Mei 2019. Kabar baik tersebut merujuk informasi yang diterima Pemprov Lampung dari pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu juknis. Biasanya ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang terbit sebelum menyalurkan anggaran itu,” ujar Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, Jumat (19/4).
BACA JUGA: Pendukung Jokowi Bakal Menikah dengan Fan Prabowo, Undangannya jadi Viral
Dia mengatakan pihaknya sudah menyiapkan pagu anggaran untuk kebutuhan gaji ke-14 sekaligus gaji ke-13. Namun, ditanya detail nominal yang bakal dikucurkan, dia belum menyebutnya.
“Besarannya saya tidak tahu persis. Datanya pun di kantor. Tapi, tidak jauh berbeda dengan yang tahun lalu,” jelasnya.
BACA JUGA: Tengah Malam, Seorang Ibu Melahirkan di Pinggir Jalan Pekon Sumberagung
Diketahui tahun 2018 Pemprov Lampung menyiapkan anggaran sebesar Rp92,5 miliar untuk THR dan jaji ke 13.
Hal itu merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NOMOR 52/PMK.05/ 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji 13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan. (abd/sur)
BACA JUGA: Jawara Indonesia Deklarasi Dukungan untuk Jokowi - Maruf
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Berhasil Ringkus Dua Bandit Bersenpi Perampas Ponsel di Lampung
Redaktur & Reporter : Budi