jpnn.com, TULANGBAWANG - Dua pemudi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di depan SPBU Rawajitu berhasil diringkus jajaran Polsek Rawajitu Selatan Tulangbawang, Lampung, Minggu (31/3).
Keduanya, Khopron, 20, warga Kampung Bumi Dipasena Agung dan Ega Sadewa, 18, warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawajitu Selatan, Tuba.
BACA JUGA: Jenazah Sugiyanto dan Dua Cucunya Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat
Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, kedua petambak itu diamankan tidak secara bersamaan.
“Tersangka diamankan hari Sabtu (30/3) malam sekira pukul 19.30 WIB saat sedang bersembunyi di rumahnya. Sementara rekannya ES ditangkap Minggu (31/3) tengah malam sekira pukul 01.00 WIB juga saat sedang bersembunyi di rumahnya,” kata Mahbub, Minggu (31/3).
BACA JUGA: Sempat Buron, Dua Pelaku Begal Akhirnya Diringkus
Dilanjutkannya, penangkapan keduanya berdasarkan laporan seorang pelajar berinisial AR, 15, warga Kampung Medasari, Kecamatan Rawajitu Selatan.
Mahbub Junaidi menerangkan, aksi keduanya terjadi pada Jumat (29/3) sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban AR sedang nongkrong bersama teman-teman sebayanya di depan SPBU.
BACA JUGA: Polisi Amankan 1 Kg Sabu-sabu dari Dua Bandar Narkoba di Lampung
“Tiba-tiba datanglah para tersangka dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR warna merah,” urai Mahbub.
Keduanya lalu menodong AR dan teman-temannya dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver. Melihat para korban ketakutan, keduanya lalu merampas ponsel milik AR dan rekan-rekannya. Total lima ponsel dirampas senilai Rp10 juta. “Setelah itu para pelaku langsung kabur melarikan diri,” jelasnya.
Berbekal laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan para pelaku. Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan dari korban AR serta saksi saksi, polisi berhasil mendapatkan ciri ciri para pelaku yang ternyata persis dengan daftar pencarian orang (DPO) komplotan pelaku curas yang terjadi pada Kamis (28/3) lalu di jalan poros lintas Rawajitu.
“Jadi persis sama dengan DPO kita, dua rekannya yaitu AT (19) dan BA alias AS (24) sudah ditangkap lebih dulu hari Jumat (29/3) kemarin di Kampung Wonoagung,” ungkap Mahbub.
Dari tangan kedua pelaku, Polisi berhasil menyita BB berupa HP Xiaomi warna gold, sepeda motor honda beat warna merah tanpa plat nomor, senpi rakitan jenis revolver berikut 2 butir amunisi aktif dan sajam jenis pisau bayonet.
“Saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Rawajitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” tandasnya. (nal/wdi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Pencabulan Langsung Kabur saat Korban Menangis Kesakitan
Redaktur : Tim Redaksi