Tenang...Siswa Tidak Wajib Beli Seragam

Sabtu, 08 Juli 2017 – 22:04 WIB
Siswa-siswi SMK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Daftar ulang penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK berlangsung mulai kemarin di Surabaya.

Tidak sedikit wali murid yang mengeluhkan prosedurnya yang terlalu rumit.

BACA JUGA: Catat, Sekolah Dilarang Menjual Seragam dan Buku

Nunik Sutari, salah satunya. Dia mengaku tidak mengetahui dokumen apa saja yang harus dilengkapi ketika daftar ulang.

Nunik yang saat itu mengantar anaknya, Naura Rafifa, ke SMAN 5 menyatakan, dirinya hanya mengetahui ada empat dokumen yang harus dibawa.

BACA JUGA: Bertato dan Bertindik, Siswa Gagal Pendaftaran Sekolah

Yakni, bukti penerimaan, fotokopi ijazah sementara, surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) sementara, dan fotokopi kartu keluarga (KK).

Hal serupa disampaikan Niken Purwandari yang juga mengantar anaknya ke sekolah yang sama.

BACA JUGA: Syarat Khusus PPDB, Sekolah Buat Persyaratan Sesuai Program Keahlian

Karena tidak membawa persyaratan lengkap sama halnya dengan Nunik, dia dan anaknya harus kembali lagi hari ini (8/7).

Selain untuk melengkapi berkas, dia harus membeli seragam untuk anaknya.

Ketua PPDB SMAN 5 Agus Widodo membenarkan adanya beberapa persyaratan tambahan yang diminta sekolahnya.

Data-data tambahan itu digunakan sekolah untuk memetakan secara dini kondisi siswa sebelum pembelajaran berlangsung.

Misalnya, surat keterangan sehat dari dokter.

Meski begitu, Agus optimistis persyaratan tersebut dapat dipenuhi para wali murid dan siswa.

''Wali murid pasti bisa. Jika kurang kelengkapannya, sekolah akan menelepon wali murid,'' terangnya.

Berapa biaya yang harus dibayarkan wali murid? Entah kenapa Agus enggan memberikan jawaban.

Adapun para wali murid menyatakan belum mendapatkan pemberitahuan dari sekolah.

Kondisi berbeda ditunjukkan sekolah lain yang lebih terbuka.

Hendro Kristantyo, salah seorang wali murid di SMAN 15, menuturkan bahwa sekolah tidak mengharuskan pelunasan langsung ketika daftar ulang.

Meski demikian, Hendro mengaku sudah membayar Rp 1,5 juta. Uang itu digunakan untuk membeli seragam.

Dia menuturkan, sekolah tidak menyampaikan batasan akhir pembayaran.

Namun, menurut Hendro, lebih enak jika segera dilunasi secepatnya. ''Biar cepat beres,'' ujarnya.

Daftar ulang bagi siswa yang diterima dalam PPDB juga terjadi di SMKN 12.

Alfian Fahri Zamzani, salah seorang siswa yang diterima, mengaku harus membayar Rp 1,4 juta.

Dana tersebut untuk membeli seragam, aksesori, iuran kegiatan dan koperasi, serta SPP Juli.

Untuk siswa perempuan yang berkerudung, ada tambahan Rp 30 ribu.

Proses daftar ulang di SMA dan SMK itu juga dipantau Ombudsman Perwakilan Jatim, Koordinator Bidang Pendidikan Ombudsman Jatim Vice Admira Frimaherera.

Dari sidak ombudsman ke beberapa SMA, banyaknya perincian berkas yang disyaratkan sekolah tersebut membuat banyak wali murid yang harus kembali pulang untuk melengkapi berkas.

Selain itu, Vice menerangkan, ombudsman menemukan pelanggaran dalam proses daftar ulang PPDB. Yakni, kewajiban membeli seragam yang disediakan koperasi sekolah.

Vice mengungkapkan, salah satu temuannya ada di SMKN 1.

Sekolah tersebut menarik biaya seragam untuk siswa mulai Rp 1,5 juta-Rp 1,7 juta.

Jumlah itu digunakan untuk membayar lima setel seragam.

''Kami sudah mewawancarai beberapa wali murid. Mereka mengaku keberatan dengan sistem tersebut,'' tuturnya.

Apalagi, batas pelunasan pembayaran seragam itu cukup singkat.

Hanya dua hari. Terhitung dari saat daftar ulang PPDB hari pertama dibuka.

Sikap SMKN 1 yang mewajibkan wali murid untuk membeli seragam koperasi sekolah tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pada bab 4, pasal 4, ayat 1, pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik.

Selain tidak wajib, perlengkapan seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman menyatakan, tidak boleh ada paksaan dalam pembelian seragam.

Siswa bisa membeli di sekolah, bisa juga di luar sekolah. Jika tidak membeli pun, tidak masalah.

Para siswa bisa menggunakan seragam dari kakak kelas sebelumnya.

Pihaknya bahkan menyiapkan dua setel seragam untuk siswa baru.

Yakni, seragam putih abu-abu dan Pramuka. Seragam itu untuk siswa yang tidak mampu.

Adapun seragam lainnya seperti olahraga, batik, seragam praktik, dan lain-lain bisa dibeli di koperasi sekolah. (elo/ant/kik/puj/lif/c22/git/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler