Tendik Harus Lembur Demi Mencari Dokumen Persyaratan Pendataan Honorer, Merogoh Kocek Pula

Senin, 22 Agustus 2022 – 22:10 WIB
Perjuangan honorer tendik agar bisa masuk pendataan. Salah satu honorer membawa berkas-berkas. Foto dokumentasi Tendik FHNK2I for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Tenaga Kependidikan (Tendik) Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Sutrisno menyampaikan kesulitan yang dialami untuk memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-aparatur sipil negara. 

Pasalnya, banyak dokumen lama yang harus dicari kembali.

BACA JUGA: KemenPAN-RB Layangkan Undangan Sosialisasi Pendataan Honorer, Tidak Molor, Hamdalah

"Kami harus lembur karena mencari SK awal pengangkatan yang sudah belasan tahun," kata Sutrisno kepada JPNN.com, Senin (22/8).

Dia mencontohkan dirinya harus mencari SK mulai 2006, atau berkas 16 tahun lalu. Tidak bisa dibayangkan bagi honorer yang bekerja mulai 2006 ke bawah.

BACA JUGA: Oknum Guru Honorer Diduga Melecehkan 6 Muridnya, Begini Modusnya

Sutrisno menceritakan pada awal bekerja, banyak honorer tendik yang tidak dibuatkan tanda terima honor dan surat perjanjian kerja.

Masalah lainnya yang dihadapi honorer tendik di berbagai daerah, adalah banyak berkas yang kurang lengkap. 

BACA JUGA: 24 Agustus Aplikasi Pendataan Honorer Diluncurkan, Undangan Sosialisasi Akhirnya Turun

Sebab, ketika ganti pimpinan, kebijakan berubah lagi.

"Banyak berkas yang hilang atau rusak karena faktor alami," kata Sutrisno.

Selain itu, lanjut dia, dalam pendataan honorer, mereka harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit. 

Itu karena dokumen yang disetor harus dirangkap dalam jumlah  banyak. 

Oleh karena itu, honorer tendik meminta kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk memberikan keringanan. 

"Untuk persyaratan seleksi penerimaan PPPK 2021 saja tidak sebanyak dan selengkap ini, apalagi berkas yang diminta untuk pendataan tiap-tiap daerah berbeda-beda," pungkas Sutrisno. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler