jpnn.com, LAWANG KIDUL - M Gustap (19) kaget sekaligus penasaran saat menerima pesan singkat dari seorang wanita pada tengah malam.
Niat hati membantu, Gustap justru apes setelah mengetahui dirinya diperdaya para komplotan penjahat.
BACA JUGA: Seusai Menghabisi Seorang Pengusaha, Ica dan Kekasihnya Lakukan Ini, Sontoloyo
Gustap dirampok. Ponsel Infinix miliknya digasak para perampok.
Korban lantas melapor ke kepolisian. Polsek Lawang Kidul langsung bergerak.
BACA JUGA: Mengaku Punya Power, Kakek Ini Goyang 5 Mahasiswi, Sontoloyo
Ada empat pelalu yang diamankan, satu di antaranya remaja putri berinisial WD (14) yang berstatus siswi SMP.
Tiga rekannya yang lain masing-masing, Bobi Saputra (18), Denny Lorenza (21) dan Muhamad Satria (19).
BACA JUGA: Ada Benda Mencurigakan di Lapas Wanita Tangerang, Densus 88 Turun Tangan
Keempat penjahat tersebut telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap Gustap - warga Semende, Kabupaten Muara Enim.
Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp 2,9 juta.
Kejadian bermula pada Rabu (28/6) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Korban sedang berada di Mess Muara Enim, lalu tiba-tiba mendapat pesan singkat WhatsApp dari WD.
Pelaku WD meminta dijemput karena pengin jalan-jalan dan menunggu di daerah Talang Jawa, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim.
Mendapat pesan tersebut, korban kaget dan lantad menanyakan mau jalan-jalan ke mana?
Pasalnya hari sudah lewat tengah malam. Namun, pelaku tetap memaksa meminta dijemput di lokasinya.
Korban pun penasaran dan memberanikan diri menjemput WD.
Sampai di tempat kejadian perkara (TKP), tiba-tiba tiga pemuda menghampiri korban menggunakan motor.
Tak lama kemudian, satu dari tiga pemuda tersebut memukul korban dan yang lainnya sigap merampas ponsel Gustap.
Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim mengatakan setelah korban melapor timnya langsung bergerak memburu para pelaku.
Komplotan perampok itu, kata Yogie, digulung saat bersantai di sebuah kontrakan.
Dia menjelaskan modus kejahatan para pelaku dengan pancingan seorang wanita.
"Empat tersangka kami amankan bersama barang bukti," jelas Iptu Yogie.
Atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas). (palpos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesawat Lion Air Berpenumpang 103 Orang Gagal Mendarat, BMKG Sebut Status Waspada
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha