Tengah Malam, Mbah Padi Mengikuti Teman Putrinya ke Kamar Mandi, Terjadilah

Senin, 14 Maret 2022 – 10:19 WIB
Mbah Padi jadi tersangka dan ditahan setelah menyetubuhi teman putrinya yang menginap di rumah.Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Polisi telah menangkap Mbah Padi (60) selaku tersangka pemerkosa seorang siswi SMP berusia 15 tahun yang bermalam di rumahnya, Tulungagung, Jawa Timur.

Korban yang diperkosa Mbah Padi merupakan teman bermain putrinya sendiri.

BACA JUGA: Tim Pimpinan AKP Yugo Bergerak Tengah Malam, Menyamar, Kicot & CM Tak Berkutik

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Cristian Kosasih menyebut Mbah Padi ditangkap pada Kamis (9/3) lalu.

Polisi mengeklaim telah mengantongi bukti yang cukup dalam menjadikan Padi sebagai tersangka, termasuk keterangan saksi korban.

BACA JUGA: Bripka RAN Tewas Tertabrak Minibus di Jalan Jenderal Sudirman, Kami Ikut Berbelasungkawa

"Pelaku atas nama Padi (60) ini, kami tangkap Kamis pekan kemarin," ucap AKP Cristian Kosasih, di Tulungagung pada Minggu (13/3).

Padi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik cukup lama.

BACA JUGA: AKBP Putu Yudha Ungkap Uang yang Didapat M saat Mengantar PMI Ilegal ke Tengah Laut

Setelah pemeriksaan dan dijadikan tersangka, Mbah Padi langsung ditahan di sel Polres Tulungagung.

AKP Cristian Kosasih menyebut kasus pencabulan itu dilaporkan korban yang masih berusia 15 tahun bersama keluarganya pada Minggu (6/3) dini hari.

Korban mengaku tidak sekadar dicabuli, tetapi telah diperkosa oleh ayah temannya itu.

Kejadian tersebut berlangsung di rumah pelaku.

Menurut keterangan saksi korban, malam itu dia bermain dan menginap di rumah tinggal putrinya Padi.

Pemerkosaan terjadi ketika korban terbangun tengah malam dan hendak buang air ke kamar mandi.

BACA JUGA: Anwar Abbas Mengaku Tersenyum Melihat Label Halal Baru, tetapi Kalimatnya Lugas

Tanpa disadari korban, Padi diam-diam mengikutinya sehingga terjadilah tindakan pemerkosaan itu.

Polisi menjerat Mbah Padi dengan Pasal 76 D Jo. Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam hukuman lima belas tahun penjara," ucap AKP Cristian Kosasih. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler