jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap dua pria pengangguran lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 43,34 gram pada Minggu (6/3) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kedua pengedar narkoba yang ditangkap itu, yakni AM alias Kicot (27) dan CM (24).
BACA JUGA: Tak Disangka, Rumah DED dan REZ Jadi Tempat Bertransaksi Narkoba
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan kedua pelaku ditangkap beserta barang bukti di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat.
Adapun barang bukti yang disita, yaitu satu paket klip besar, dua paket klip ukuran sedang, dan 23 paket klip ukuran kecil dengan total 43,34 gram.
BACA JUGA: Pasutri Bandar Narkoba di Asahan Terancam Hukuman Mati
"Kami mengamankan kedua pelaku dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu," kata Rosana, Selasa (8/3).
Penangkapan terhadap pelaku bermula saat polisi mendapat laporan dari masyarakat perihal adanya aksi penyalahgunaan barang haram di wilayah itu.
BACA JUGA: Kabar Gembira dari Kemendagri soal TPP ASN Pemda 2022, Alhamdulillah
Menerima laporan masyarakat, tim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Yugo Pambudi dan Panit Narkoba IPTU Rahmad langsung bergerak melakukan penyamaran.
Setiba di lokasi, polisi menemukan target hendak melakukan transaksi narkoba.
Tidak mau target lepas, polisi langsung melakukan penggrebekan.
"Pelaku telah menyiapkan paketan narkotika tersebut dalam paketan hemat sabu-sabu dari harga Rp 200 ribu," kata Rosana.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 sub 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (cr3/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama