Tengah Malam Polisi Gerebek 3 Petani, Barang Buktinya Bukan Hasil Bumi, tetapi...

Rabu, 30 Juni 2021 – 14:51 WIB
Jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman Barat saat menangkap tiga orang terduga pengedar narkoba jenis ganja, Selasa (29/6) tengah malam. Foto: Antara

jpnn.com, SIMPANG EMPAT - Diduga menjadi pengedar ganja, tiga orang yang sehari-hari bekerja sebagai petani ditangkap anggota Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).

Tersangka Emi (28), Ikul (24), dan Raihan (24) diamankan di wilayah Jorong Batang Lingkin Nagari Air Gadang, Kecamatan Pasaman.

BACA JUGA: Susi Pudjiastuti: di Tengah Kegalauan, Akhirnya Saya Harus Menghubungi Bapak Erick Thohir

"Kami menangkap tiga orang pada Selasa (29/6) tengah malam. Saat ini baru bisa kami ekspos karena semalam masih pengembangan," kata Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat Iptu Eri Yanto di Simpang Empat, Rabu (30/6).

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti satu paket sedang ganja kering yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam, satu handphone merek Samsung warna hitam, dan uang tunai Rp50.000.

BACA JUGA: Misnawi Mau Buang Air Kecil di Semak-semak, Mendadak Terdengar Suara, Geger

Kemudian di lokasi lain mengamankan satu paket sedang ganja yang dibungkus menggunakan plastik warna biru, satu handphone merek Realme warna biru dan yang tunai Rp50.000.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Dia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis ganja.

Mendapat informasi itu, jajaran Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan.

Maka pada Selasa (29/6) sekitar pukul 23.15 WIB polisi mengamankan dua tersangka Emi dan Ikul.

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa satu paket sedang ganja kering yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menurut keterangan Emi bahwa ganja itu dibeli dari temannya Raihan di daerah Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.

Maka Rabu (30/6) sekitar pukul 00.30 tim Satresnarkoba menangkap Raihan.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti ganja kering sebanyak satu paket sedang yang dibungkus menggunakan plastik warna biru.

"Saat ini ketiganya sedang menjalani pemeriksaan hukum lebih jauh di Polres Pasaman Barat," katanya. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler