Tengah Malam, Pria di Surabaya Garap Anak Sendiri saat Sang Istri Tak di Rumah

Senin, 11 April 2022 – 12:20 WIB
Pria berinisial DA, 33, mencabuli anak kandungnya yang berusia tujuh tahun saat sang istri tidak di rumahnya. Foto: Dok. Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

jpnn.com, SURABAYA - Seorang ayah di Surabaya bernama DA, 33, warga Kapas Gading Madya, Surabaya tega mencabuli anaknya berusia tujuh tahun. Akibat aksi bejatnya, DA kini mendekam di tahanan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 4 Desember 2021. Saat itu, tersangka diminta menjemput dua anaknya untuk tinggal di rumahnya.

BACA JUGA: Pembeli Tewas di Tangan Pedagang Buah, Gara-Gara Kurang Bayar Rp 3 Ribu

“Anaknya laki-laki dan perempuan. Ajakan menginap itu dalam rangka yang cowok khitan,” ujar Mirzal sebagaimana dilansir jatim.jpnn.com, Senin (11/4).

DA tak tinggal bersama istrinya berinisial HD (33) lantaran sudah pisah ranjang sejak 2019 akibat sering cekcok. Momen itu kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencabuli anaknya.

BACA JUGA: Diduga Bodong, Belasan Sepeda Motor Ini Diamankan Polisi

“Saat berada di rumah tersangka itulah korban mengalami pencabulan oleh ayah kandungnya. Dilakukan pada tengah malam pukul 23.00 WIB ,” katanya.

Namun, perbuatan bejat DA tak langsung diketahui saat itu juga. Selang sekitar tiga minggu baru terkuak ketika bocah tersebut diantarkan pulang oleh seorang saksi berinisial FN.

BACA JUGA: Kerap Jadikan Indekos Tempat Begituan, 5 Pasangan Mesum Diangkut, Lihat

Saat di rumah ibunya, korban minta diantarkan ke kamar mandi dan saat itu dia mengeluhkan sakit di bagian alat kelaminnya.

“Korban menyatakan saat menginap di rumah tersangka dicabuli,” lanjutnya.

Selang tiga hari, HD melaporkannya ke Polrestabes Surabaya. Baru pada 7 April 2022 pelaku dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Unit PPA.

“Pemeriksaan itu sekaligus menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka,” tandas Mirzal.

BACA JUGA: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka

DA dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler