Tengah Malam SA Masuk ke Kamar Anak Majikan, Mulut Korban Dibekap

Sabtu, 07 November 2020 – 09:38 WIB
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata (kedua kiri) menunjukkan barang bukti terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota

jpnn.com, MALANG - SA (19) nekat mencabuli anak majikannya lantaran sakit hati terhadap orang tua korban.

SA mengaku orang tua korban sering memarahi dirinya pada saat bekerja.

BACA JUGA: Wahyu Hidayat, Oknum Guru Ngaji Pelaku Pencabulan Santriwati Bebas, Kok Bisa?

"Motif pelaku karena sering dimarahi oleh orang tua korban. Pelaku melakukan tindakan pencabulan disertai kekerasan terhadap anak," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, Jumat.

Leonardus yang kerap disapa Leo itu menjelaskan, kejadian pencabulan itu terjadi pada 1 November 2020.

BACA JUGA: Tak Terlihat Gejala Sakit, Puluhan Guru Dinyatakan Positif Covid-19, Kok Bisa?

Saat itu lanjut Leo, korban yang berusia 14 tahun tengah tertidur dan pelaku tiba-tiba masuk ke kamar korban.

Leo menambahkan, pelaku yang melihat korban sedang tertidur, kemudian membekap mulut korban dan melakukan pencabulan terhadap anak yang berusia 14 tahun itu. Pelaku juga sempat mengancam korban.

BACA JUGA: Gunung Putri Bogor Tak Aman, Makin Rawan, Waspada, Nih Buktinya

Usai melakukan perbuatan tersebut, lanjut Leo, pelaku berusaha kabur melalui Terminal Arjosari Kota Malang.

Polisi yang telah menerima laporan segera melakukan pengejaran dan menangkap pelaku yang hendak melarikan diri ke Jakarta.

"Penangkapan dibantu ayah korban, dicari hingga Terminal Arjosari karena mau melarikan diri ke Jakarta. Setelah itu diamankan di Polresta Malang Kota, dan sudah kami proses," kata Leo.

Akibat perbuatannya itu, polisi menjerat pelaku sesuai Pasal 82 UU 35/2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun, hingga 15 tahun, dan denda maksimal Rp5 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler