Tengah Malam WH Berduaan dengan Janda, Tiba-Tiba Ada VC dari Pria Lain, Cinta jadi Mengerikan

Rabu, 02 Maret 2022 – 16:30 WIB
WH pembunuh janda sudah ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, LABUHAN BATU SELATAN - Seorang janda berinisial S (47) dibunuh oleh pacarnya sendiri WH (25) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

Berikut ini sejumlah fakta kasus pembunuhan yang menyedot perhatian masyarakat itu.

BACA JUGA: Pria, Ini 6 Kunci Sukses Menjalin Hubungan Asmara dengan Janda Cantik, Dia Bakalan Klepek-klepek

1. Pembunuhan terjadi saat dini hari

Peristiwa pembunuhan terhadap janda terjadi di rumah korban di Desa Ulumahuam, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (24/2) sekitar pukul 00.15 WIB.

BACA JUGA: Keluarga Pergoki Janda dengan Pria Lagi Asyik di Dalam Rumah, Hemm

2. Kronologis pembunuhan

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti menjelaskan kronologis pembunuhan.

BACA JUGA: Sesuai Perintah Habib Rizieq, PA 212 Gelar Aksi Bela Islam di Kantor Gus Yaqut

Dikutip dari sumut.jpnn.com, peristiwa itu berawal saat pelaku datang ke rumah korban.

Saat mereka sedang asyik berduaan, pelaku memergoki korban sedang berkomunikasi dengan pria lain.

"Jadi, si pelaku ini emosi dan cemburu karena korban menerima video call dari laki-laki lain di depan matanya," kata AKBP Anhar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/3).

3. Pelaku emosi mencekik pacarnya

WH yang emosi langsung mencekik korban hingga si janda itu tewas.

"Saat itu juga, pelaku menghabisi nyawa korban," ujar Anhar.

4. Pelaku kabur membawa barang milik si janda

Seusai melakukan perbuatan sadis, pelaku kabur dengan membawa sejumlah barang berharga milik korban. Mulai dari sepeda motor Honda Revo hingga handphone Redmi 6A.

Petugas yang menerima informasi kejadian itu lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di Kecamatan Rantau Utara, Senin (28/2) sekitar pukul 04.00 WIB.

"Pelaku tak berdaya saat kami bekuk di rumah seorang warga," ungkapnya.

5. Pelaku terancam hukuman mati

Tersangka dijerat Pasal 340 Subs Pasal 339 Subs Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (mcr22/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler